LPPOM MUI Perwakilan NTB Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal Terakreditasi KAN

Lalu Nursaid
8 Min Read

jfID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Perwakilan NTB telah berubah status menjadi LPPOM MUI Perwakilan Provinsi NTB. Hal ini berdasarkan SK Direktur LPPOM MUI Pusat (4/4) lalu, sebagai jawaban proses pembekuan dari MUI NTB yang kemudian diambil alih oleh LPPOM MUI Pusat.

Tim pelaksananya, hadir sebagai perwakilan LPPOM MUI pusat di NTB. Menjadikan LPPOM MUI sebagai satu-satunya Lembaga Sertifikasi Halal terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional). Juga telah mendapatkan penetapan sebagai lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan halal dengan SK Nomor : 177 Tahun 2019 Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BP BJH).

“LPPOM MUI memiliki auditor yang memiliki kompetensi dan standar mutu pelaksanaan pemeriksaan halal dengan mengacu kepada 11 kriteria HAS 23.000 atau Sistem Jaminan Halal 23 000 miliknya LP POM MUI,” tegas Ketua Pelaksana Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia LPPOM MUI Perwakilan NTB Hj Rauhun, Kamis 10 September 2020.

Dalam rangka mendukung NTB sebagai tuan rumah gelaran MotoGP di Mandalika, LPPOM MUI Perwakilan NTB siap melakukan proses pemeriksaan halal terhadap pelaku UMKM NTB.

Rauhun menegaskan LPPOM MUI adalah satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 Tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal

“Dalam waktu dekat kita akan melakukan kegiatan Pelatihan Sistem Jaminan Halal kepada pelaku UMKM karena kita menyadari bahwa pelaku UMKM di NTB ini kan masih minim informasi tentang bagaimana sebenarnya prosedur kebijakan tentang sertifikasi halal,” tuturnya.

“Yang perlu kita dipahami bahwa sertifikasi halal bukan hanya lembaran sertifikat tapi merupakan sebuah jaminan proses yang lakukan oleh pelaku UMKM telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam,” sambung Rauhun.

Bentuk jaminan yang diberikan oleh pelaku UMKM adalah mereka harus memiliki sistem jaminan halal di internal perusahaan. Bagi LPPOM MUI implentasi sistem jaminan halal itu harus mengacu 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI.

“Ada 11 kriteria Sistem Jaminan Halal HAS 23.000 LPPOM MUI menjadi acuan bagi perusahaan untuk membuat manual atau sistem jaminan halal di masing-masing perusahaan,” katanya.

Hal itu, lanjutnya yang ingin diberikan pemahaman kepada masing-masing pelaku UMKM di NTB, sehingga ke depannya bisa memberikan jaminan apabila kemudian memiliki sertifikasi halal dapat dipastikan selama berlaku sertifikasi halal mereka melakukan aktivitas produksi produknya sesuai dengan syariat Islam.

“Khususnya bahan-bahan itu tidak lagi menggunakan bahan-bahan yang diharamkan atau fasilitasnya tidak ada lagi yang bersentuhan dengan najis atau hal-hal yang diharamkan,” kata Rauhun.

Kriteria HAS 23 000 ?

Rauhun menerangkan materi HAS 23 000 ini merupakan pedoman implementasi jaminan halal bagi perusahaan, kriteria pertama kebijakan halal dari perusahaan, kemudian yang kedua adalah tim manajemen halal, kalau istilah dalam undang-undang itu Setiap perusahaan harus memiliki penyelia halal.

“Kalau istilah kita lebih luas bahwa di setiap perusahaan harus memiliki tim yang mencakup seluruh aktivitas kritis dalam perusahaan yang akan melakukan pengendalian terhadap seluruh proses produksi. Kemudian ada pelatihan dan edukasi,” jelasnya.

Dikatannya, kriteria produk itu harus sesuai dengan kriteria HAS salah satunya adalah tidak menggunakan nama-nama produk dan bentuk yang mengarah kepada kesyirikan atau menggunakan nama-nama yang diharamkan atau bentuk dari hewan yang diharamkan.

“Untuk kriteria bahan, perusahaan harus bisa menjamin bahan-bahan yang digunakan terbebas dari bahan babi dan turunannya dan bahan-bahan lain yang diharamkan,” tandasnya.

Kriteria berikutnya adalah prosedur tertulis aktivitas kritis. Jadi semua aktivitas kritis itu harus mengacu kepada manual yang telah dibuat perusahaan sehingga menjamin semua aktivitas dalam jangka panjang dapat menjamin kehalalan produk.

“Nah kemudian setelah prosedur aktivitas kritis, kriteria berikutnya adalah kriteria kemampuan telusur,” kata dia.

Kalau pada kriteria kemampuan telusur ini adalah setiap proses di dalam perusahaan itu harus mampu ditelusuri alurnya dari sebuah produk sampai proses di belakangnya.

“Jadi kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, di tengah jalan kita bisa menelusuri apa penyebabnya seperti apa,” cetusnta.

Jika ada penggunaan bahan babi dan turunannya yang tidak ditahu oleh perusahan karena melekat menjadi unsur bahan lain yang digunakan oleh perusahaan itu perlakuannya seperti apa?

“Nah itu oleh sistemnya mampu ditelusuri, itu berada di produk yang mana dan di produksi kapan,” kata Rauhun.

Kriteria selanjutnya adalah penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, itu kasusnya juga sama misalnya ada produk yang sudah terlanjur menggunakan bahan yang diharamkan itu perlakuannya seperti apa.

“Kalau bagi kita ya nanti dipastikan tidak dijual atau tidak dikonsumsi atau boleh dijual tapi kepada konsumen non muslim,” kata Rauhun.

Kriteria selanjutnya adalah perusahaan juga harus melakukan audit internal, implementasi sistem di perusahaan juga harus diaudit juga oleh perusahaan. Audit implementasinya dapat di lakukan minimal 1 kali dalam 6 bulan.

Kriteria berikutnya adalah kaji ulang manajemen, perusahaan diwajibkan minimal setiap akhir periode akhir tahun ada review ke belakang, apa titik lemah dari sistem yang di lakukan khususnya dalam kaitan menjamin proses yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan syar’i tadi.

“Nah itulah menjadi dasar atau pedoman bagi LPPOM MUI atau bisa dikatakan sebagai standar mutu dalam proses pemeriksaan yang dilakukan LPPOM MUI. Sehingga hasil pemeriksaan LPPOM MUI dapat dipertanggung jawabkan,”paparnya

Dalam perkembangan pelaksanaan sertifikasi halal di indonesia saat ini proses pendaftaran dilakukan oleh BPJPH dan selanjutnya pemeriksaan halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang telah di akrrleditasi BPJPH seperti LPPOM MUI yang telah ditetapkan sebagai pemeriksa halal oleh BPJPH.

Untuk proses selanjutnya adalah penetapan fatwa oleh MUI dalam bentuk ketetapan halal. Berdasarkan ketetapan halal tersebut nantinya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha.

“Nah itulah perkembangan kebijakan dan prosedur sertifikasi halal terbaru. Sedangkan bagi LPPOM MUI sebagai pemeriksa halal melaksanakan peran dan fungsinya sesuai KMA 982 tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal, Standar mutu acuan proses pelaksanaan pemeriksaan halal kita adalah mengacu pada sistem jaminan halal HAS 23.000 dengan 11 kriteria yang sudah sebutkan tadi,” kata Rauhun menambahkan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article