Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi L-KPK NTB Gedor PT.Smart Multi Finance

Lalu Nursaid
4 Min Read

jfID – Salah Satu Nasabah PT. Smart Multi Finance, melaporankan dugaan pencabutan paksa kendaran miliknya kepada Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) NTB. Sekaligus memberikan kuasa untuk melakukan pendampingan atas peristiwa yang menimpanya.

Atas prihal tersebut, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) NTB datangi kantor PT. Smart Multi Finance yang beralamat di Jalan Selaparang Swete, Kota Mataram untuk melakukan audiensi dan klarifikasi, Sabtu 11 Juli 2020.

Melalui H. Junaidi selaku dirwaster L-KPK NTB, ibu Hapsah nasabah PT. Smart Multi Finance menceritakan kronologi kejadian saat kendaraan miliknya dicabut paksa oleh 8 orang tidak dikenal yang mengatas namakan dari PT. Simart Multi Finance yang beralamat di Jalan Selaparang Swete, Kota Mataram.

“Kendaraan tersebut sedang dibawa sama kerabatnya, karena nunggak masalah angsuran. Setelah itu Hapsah punya niat baik untuk menyetor tunggakan tersebut, akan tetapi dari pihak finance memberikan beban denda dan biaya pengamanan pencabutan kendaraan tersebut diluar dugaan,” kata H. Junaidi.

H. Junaidi menjelaskan kedatangan L-KPK NTB ke Kantor PT. Smart Multi Finance untuk memastikan pihak,PT. Smart Multi Finance dalam melakukan mencabutan paksa sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan.

“Biayanya sangat tinggi dan dia diancam jika tidak menyelesaikan atau melunasi kendaraannya, maka akan dilelang, padahal mobilnya tinggal 6 kali angsuran. Terkait persoalan tersebut kami datang bersama anggota untuk memastikan apakah pihak finance sudah menjalankan sesuai dengan prosedur apa tidak, biar jelas persoalannya,” terang H. Junaidi.

Sementara itu, Sahril SH. selaku Wadirwaster L-KPK NTB menambahkan, kedatangan L-KPK NTB tersebut untuk mempertegas dan menanyakan kepada pimpinan PT. Smart Multi Finance, apakah pihak PT. smart multi finance benar menggunakan jasa pencabutan tersebut.

“Kmi berkoordinasi dan mempertegas sekaligus memastikan dengan pihak pimpinan PT. Smart Multi Finance atas nama Pak Agung, dia mengakui telah menyuruh orang lain menggunakan jasa pencabutan kendaraan tersebut kepada PT. Ari yang beralamatkan di Pegesangan Mataram,” kata Sahril.

“Ketika kami tanyakan apakah pencabutan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang diatur melalui undang-undang jaminan fidusia dan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia, dia bilang saya tidak tahu karena saya sudah serahkan sepenuhnya sama PT. Ari,” lanjut Sahril SH.

Sahril SH juga menyebutkan, dengan melihat kronologi pencabutan paksa yang dilakukan kan pleh pihak jasa pencabutan tersebut pada saat kejadian tanpa menunjukkan Surat Kuasa Pencabut dari pihak Finance dan tidak melibatkan aparat penegak Hukum sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

“Maka ini ada indikasi dugaan tindak pidana maupun perdata dan kami akan melaporkan ke Polda NTB karena unsur-unsurnya sudah memenuhi syarat untuk kita buatkan laporan biar tidak menjadi sebuah kebiasaan bagi finance yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat selaku nasabah dan tidak main-main ini pasalnya berlapis yaitu pasal 365, 368 dan pasal 378 KUHP,”
tutup Sahril SH.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article