Legislatif Percontohan, DPRD Sumenep Jalani Rapid Test

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfID – Anggota DPRD Sumenep bisa dijadikan Legislatif percontohan. Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Jawa Timur, menjalani rapid test untuk menguji apakah mereka terpapar Virus Covid-19 atau tidak.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, para anggota wakil rakyat itu diuji rapid test lantaran sebelumnya pernah melakukan rapat secara langsung dengan beberapa pasien terkontak positif Covid-19.

“Sementara ini rapid test diutamakan kepada orang-orang yang ada interaksi langsung dengan yang terkonfirmasi virus tersebut,” katanya, Senin 27 April 2020.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep itu merupakan salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep. 

“Jadi rapid test yang dilakukan hari ini berlaku untuk semua anggota dewan,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, ada keterbatasan alat untuk uji rapid test itu. Sebab gedung laboratorium yang ada di Jalan Trunojoyo Sumenep hanya bisa melakukan rapid test antara 10 sampai 20 anggota setiap harinya.

“Jadi bagi teman-teman yang sudah mendaftar ada 29 anggota. Mereka akan melakukan rapid test secara bergiliran. Karena keterbatasan alat. Rapid tesnya setiap hari antara 10-20 orang. Sementara ini diutamakan kepada anggota yang secara langsung ada kontak dengan pasien positif covid-19,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Sumenep sejak Jumat lalu masuk dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, bagi yang melakukan kontak langsung dengan empat pasien terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan rapid test. Termasuk salah satunya anggota DPRD Sumenep. “Staf nanti juga akan di rapid test, tapi tetap secara bergiliran,” tandasnya.

Dilain hal, secara terpisah, Kabag Humas dan protokoler DPRD Sumenep, Siswahyudi Buntoro mengungkapkan pada jurnalfaktual.id,

“Tes cepat ini diutamakan untuk Anggota Komisi IV dan Pansus LKPJ Bupati Sumenep yang notabene telah berhubungan secara fisik dengan korban yang terpapar covid 19,” kata Kabag Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD Sumenep, Siswahyudi Bintoro, Senin (27/4/2020).

Lebih lanjut mantan Camat Bluto ini menjabarkan, rapid test dilakukan secara kelembagaan dengan difasilitasi oleh pihak DPRD. Sehingga legislator Kota Keris tidak dibebani biaya secara pribadi. “Ini dilakukan secara kelembagaan,” terangnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article