Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mantan Bupati Muara Enim Divonis 5 Tahun Penjara

jfid
By jfid
4 Min Read
Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim
Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim

jfID – Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Pada Selasa (05/05/2020).

Dalam persidangan tersebut Majelis hakim yang menangani perkara Ahmad Yani adalah Erma Suharti selaku ketua dengan dua hakim anggota yaitu Abu Hanifah dan Junaida.

Ahmad Yani terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 a UU tipikor jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Yani divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari fakta persidangan, terbukti aliran uang suap tersebut dibagikan ke beberapa pihak. Diantaranya, Wakil Bupati Muara Enim Juarsah yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati , Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, PPK , pejabat Pokja Dinas PUPR dan mantan PLT kadis PUPR Ramlan Suryadi.
Yang mana sebelum nya pada Minggu lalu ketua DPRD muara Enim dan Ramlan Suryadi telah di tangkap oleh KPK terkait kasus ini.

Dalam petikan Vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Erma Suharti dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (05/05/2020).

“Mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, menjatuhkan kepadanya pidana selama 5 tahun serta denda Rp200 juta,” ujar hakim ketua Erma Suhartini membacakan vonis.

Majelis hakim juga meminta agar Ahmad Yani membayar kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang mana dalam proses persidangan diketahui dari total Rp 129,5 nilai pengerjaan 16 paket proyek perbaikan jalan tersebut, terdakwa menerima fee 12,5 miliar.

“Jika tidak diganti maka harta benda dapat disita dan dilelang, dan kalau tidak cukup maka diganti penjara 8 bulan,” katanya.

Menurut majelis hakim, Ahmad Yani sebagai seorang bupati tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan seharusnya dapat menjaga kepercayaan warganya.

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim juga menolak tuntutan JPU KPK yang meminta hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dicabut.

Sebagaimana pada sidang beberapa waktu lalu, JPU KPK menuntut agar hak politik Ahmad Yani dicabut selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.

Vonis yang dijatuhi hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. sebelumnya Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian negara sebesar 3,1 milyar rupiah atas kasus dugaan suap proyek tersebut. Jaksa juga menuntut agar hak politik Yani dicabut.

Jaksa menganggap Ahmad Yani tidak kooperatif selama persidangan. Karena Setiap dakwaan yang dilayangkan jaksa selalu dibantah terdakwah.

Ahmad Yani melaui kuasa hukum nya Maqdir Ismail Atas tuntutan vonis tersebut mengatakan akan pikir-pikir meski merasa kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan keabsahan barang bukti dan saksi.

“Menyangkut mobil Lexus misalnya, dalam catatan Pemda Muara Enim statusnya pinjaman, namun hakim tidak menganggapnya demikian,” ujar Maqdir.

Untuk Sementara mengenai hasil vonis tersebut baik jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum dari terdakwah Ahmad Yani menyatakan masih berpikir terlebih dahulu apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Masing masing pihak di beri waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article