Land Clearing Moto GP Dijaga Ketat, Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

M. Rizwan
4 Min Read

jfid – Proses land clearing kedua kalinya di lahan Area Moto GP Mandalika berlangsung tanpa kendala. Pada Senin, 16 November 2020, dengan pengawalan ketat dari Kepolisian Resort Lombok Tengah dan Kepolisian Daerah NTB.

Kombes Artanto kepada media menyatakan land clearing hari ini untuk masyarakat pemilik lahan patuh dan taat hukum, sehingga tak ada satupun yang menghalangi proses land clearing tersebut seperti kejadian beberapa waktu lalu.

“alhamdulillah, pemilik lahan yang di land clearing hari ini patuh atau taat kepada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami apresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut,” jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombespol. Artanto, S.IK, M.Si dilansir dari Radar Mandalika.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi pemilik lahan Zabur, SH, menjelaskan proses land clearing kedua ini berlangsung dari Pukul 05.00 Pagi.

Selanjutnya, Zabur SH membeberkan beberapa lahan kliennya yang dieksekusi yakni lahan milik Jinalim, Gema Lazuardi, Arifin alias Tomi, dan Amaq Mangin, dan keempatnya sudah menyerahkan kuasa atas dirinya.

Dikatakannya, para pemilik lahan memilih untuk tidak melakukan perlawanan secara fisik karena penjagaan ketat oleh aparat keamanan, sehingga solusinya menempuh jalur hukum berbentuk gugatan ke pengadilan.

“dari pihak pemilik lahan, pilihannya tidak melawan secara fisik karena kondisi yang tidak memungkinkan. Alat Negara seperti Polisi, Pol PP, ABRI sangat ketat, sehingga masyarakat akan tetap melawan tetapi melalui jalur hukum,” jelas Zabur.

Zabur juga menjelaskan, jalur hukum yang ditempuh oleh keempat kliennya tersebut sedang dalam proses, bahkan kliennya atas nama Jinalim tinggal menunggu waktu persidangan.

“untuk Jinalim tinggal menunggu waktu sidang, untuk ibu Suriani yang lebih dahulu dieksekusi lahannya sudah masuk proses peradilan dan Selasa besok akan dilakukan sidang mediasi,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), terdapat 18 hektar lahan area proyek Moto GP Mandalika yang masih dalam proses sengketa, serta 15 jumlah aduan yang masuk ke Komnas HAM.

“hasil temuan tim investigasi di Lapangan, ada hak atas lahan milik masyarakat belum dibayar oleh ITDC tapi sudah di gusur. Kemudian terdapat dugaan intimidasi oleh oknum sehingga pemilik lahan merasa terganggu,” jelas Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM saat pertemuan dengan Gubernur NTB, Kapolda dan Kejati, Rabu 30 September 2020 yang lalu.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar proses pembangunan KEK Mandalika di atas lahan-lahan yang masih bersengketa, agar sementara waktu dihentikan sampai proses mediasi dan pembayaran oleh ITDC kepada masyarakat selesai.

Menurut Komnas HAM, posisi masyarakat yang melakukan pengaduan ke Komnas HAM tidak dalam posisi menolak ataupun menghambat proyek pembangunan Circuit Mandalika yang merupakan proyek strategis Nasional, namun masyarakat menginginkan adanya pemenuhan hak-hak oleh ITDC sesuai tuntutan berdasarkan hak yang mereka miliki di lahan tersebut.

“begitupun Komnas HAM, tidak dalam konteks memperlambat proyek strategis Nasional, tapi dalam koridor menjalankan arahan Presiden agar semua proyek strategis Nasional harus berlandaskan Hak Azasi Manusia,” pungkas Beka.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article