KI NTB Tegaskan, Penyampaian Informasi Covid-19 Harus Sesuai UU KIP

Lalu Nursaid
3 Min Read

jfID – Komisi Informasi Provinsi NTB (KI NTB) menegaskan kesemua badan publik menyampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (Covid-19) secara lengkap, cepat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Hendriadi Ketua KI NTB, badan publik berkewajiban menyampaikan informasi ini secara serta sesuai ketentuan pasal 10 UU KIP.

Dalam kaitannya dengan Covid-19 ini, Hendriadi merincikan perlunya badan publik mengumumkan secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan mengenai potensi bahaya atau besaran dampak yang ditimbulkan, pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan kebijakan penanganan, cara menghindari bahaya yang ditimbulkan, cara mengakses bantuan penanganan, dan upaya lain yang dilakukan dalam menangani Covid-19.

“Sebagai contoh, KI NTB mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 ini dengan menghentikan sementara proses penyelesaian sengketa informasi sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi kemungkinan menyebarnya virus ini mulai 18 sampai 29 Mart 2019 yang kami sampaikan ke Publik melalui Websiter Resmi KI NTB,” jelasnya.

“Selanjutnya kebijakan ini nanti akan dievaluasi sesuai perkembangan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tambahnya, Rabu (18/3/2020).

Selain itu, KI NTB memandang penting upaya badan publik menyampaikan informasi secara cepat karena daya tular virus ini yang juga sangat cepat. Hendriadi juga mengingatkan agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap, benar dan tidak menyesatkan.

“Semua badan publik harus menyampaikan informasi secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan, jika tidak maka hajat hidup orang banyak akan sangat terganggu,” tuturnya.

Ia prihatin di tengah kewaspadaan dan upaya antisipatif pemerintah menangani virus ini, masih ada pihak-pihak yang menebar informasi hoaks melalui media sosial.

“Di beberapa whatsapp group banyak informasi bohong tentang adanya warga yang positif Covid-19 lalu meninggal, padahal tidak benar. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik atas kerja keras pemerintah menangani virus ini,” terangnya.

Kendati demikian, ia meminta instansi terkait menertibkan dan memonitoring sebaran informasi hoaks dengan seksama dan segera melakukan klarifikasi kepada publik.

“Informasi hoaks jika tidak segera diklarifikasi bisa menjadi bola liar dan publik yang membaca akan menganggapnya sebagai sebuah kebenaran. Ini akan sangat berbahaya di tengah kewaspadaan kita menghadapi Covid-19 ini,” tegasnya.

Solusi jangka pendek untuk memutus mata rantai informasi hoaks ini adalah perbanyak suplai informasi resmi dari pemerintah secara lengkap dan cepat, termasuk memperbanyak pusat informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.

“Saya rasa perlu juga melibatkan seluruh perangkat pemerintahan dan sarana yang tersedia agar informasi yang benar tentang Covid-19 serta upaya penanganannya tersampaikan dengan cepat kepada masyarakat,”pungkasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article