Ketua DPRD dan PLT Kadis PUPR Muara Enim Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Apriansyah
3 Min Read

jfID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019, satu di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. (AHB) .

Tersangka lainnya, yaitu Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS). Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Palembang, pada Minggu pagi (26/4/2020).

Wakil ketua KPK Alexander mawarta pada saat memberikan Keterangan pers di gedung KPK Jakarta, disiarkan langsung melalui akun YouTube KPK, mengatakan,

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin (27/04/2018).

Bersamaan dengan dilakukannya penyidikan sejak 3 Maret 2020, lanjut dia, KPK selanjutnya menetapkan dua tersangka tersebut.

“Dalam pengembangan perkara ini, sebagai pemenuhan hak tersangka KPK telah mengirimkan tembusan informasi SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) pada para tersangka pada tanggal 3 Maret 2020,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa saksi sekitar 10 orang dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, antara lain rumah para tersangka dan Kantor DPRD Muara Enim.

“Di samping itu, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan 23 April 2020,” kata Alex.

Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Agustus 2019 di rumah Aries.

Kedua tersangka aries Hb ketua DPRD dan Ramlan Suryadi saat di bawa KPK

Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10. Pemberian juga dilakukan bertahap dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019. Kata alex

Diketahui, perkara tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada tanggal 3 September 2019.

Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang 35.000 dolar AS dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta.

“Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” tutup Alex.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article