Kepalanya Dibacok, Warga Ambunten Minta Bantuan Hukum LBH Ach Madani

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Jumak IE (korban) saat menunjukkan luka di kepalanya
Jumak IE (korban) saat menunjukkan luka di kepalanya

jfid – Jumak yang berusia senja, warga desa Campor Barat, kecamatan Ambunten, kabupaten Sumenep. Pada Senin 15 Maret, dibacok kepalanya oleh MA (inisial terlapor) korban pingsan dan dilarikan ke Puskesmas Ambunten.

Korban (Jumak) dan sang istri tak memiliki keberanian untuk melapor ke Polisi. Karena MA dikenal brutal dan bengis di desanya.

Toyyiba (istri Jumak/korban) menceritakan tragedi bengis yang dilakukan MA pada Suaminya. Senin malam, Istri Jumat mendatangi kantor LBH Achmad Madani Putra & Rekan-rekan di jalan raya Lenteng Sumenep, desa Kebunagung.

Tak menunggu lama, Toyyiba istri korban, langsung dikawal oleh tim advokasi LBH Achmad Madani Putra & Rekan-rekan untuk melapor ke Mapolres Sumenep pada Senin malam. Dengan Nomor Laporan: LP-B/69/III/RES.1.6./RESKRIM/SPKT Polres Sumenep.

Hidayatullah mendampingi korban, menunjukkan bukti laporan polisi

Ke esokan harinya, Jumak telah sadar dan menceritakan peristiwa pembacokan yang dialaminya;

“Kejadiannya Senin Pagi hari. MA tiba-tiba marah dan mendatangi saya dengan celurit panjang. Dan mencoba menebas kepala dan saya tangkis, ini lengan saya diperban,” terang Jumak pada jurnalfaktual.id, Selasa (16/3/2021).

Hidayatullah, Wakil ketua LBH Achmad Madani Putra & Rekan-rekan, membenarkan, jika pelaku adalah orang yang dikenal bengis dan sadis.

“Tim LBH Ach Madani telah menelusuri identitas pelaku. Informasi yang kami terima, pelaku memang dikenal bengis dan sadis. Bahkan, informasinya Polisi takut untuk menangkap,” terang Hidayatullah, wakil ketua LBH Ach Madani.

Hidayatullah menambahkan, jika perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Subs pasal 351 ayat (1) Jo 55 KUH Pidana . Subs pasal 351 ayat (2) Jo KUH Pidana. Meminta penegak hukum agar bekerja dan menegakkan keadilan bagi masyarakat yang teraniaya.

“Istri korban sudah diperiksa dan dimintai keterangan, sekarang korban juga dimintai keterangan. Semoga pelaku segera ditangkap agar tidak meresahkan masyarakat,” tegas Hidayatullah. (DN/DPP)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article