Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Kemendagri: Pergantian Perangkat Desa di Muna Barat Kesampingkan Aturan

by Denyi Risman
7 bulan ago
in Berita, Birokrasi
Reading Time: 4min read
0
Kuasa hukum perangkat desa Muna Barat usai menyerahkan surat keberatan di Kemendagri (foto: Denyi Risman)

Kuasa hukum perangkat desa Muna Barat usai menyerahkan surat keberatan di Kemendagri (foto: Denyi Risman)

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan dan Desa menyebut proses pergatian perangkat desa di Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengesampingkan aturan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Perangkat Desa dan Administrasi, Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa, Satria Gunawan saat menerima surat keberatan 127 perangkat desa di Kabupaten Muna Barat, Selasa, 14 Juli 2020.

Satria Gunawan mengatakan, pihaknya menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Muna Barat terkait menafsirkan aturan yang sudah diatur dalam Kemendagri soal pergantian perangkat desa yang sudah dilakukan oleh kepala desa.

“Setelah menelaah beberapa poin dari aduan yang diberikan itu kita akan surati pemerintah daerah. Segala sesuatu dalam pemerintahan itu harus punya dasar. Kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan dasarnya apa ?” kata Satria Gunawan.

Satria menerangkan, pemberhentian perangkat desa sangat jelas diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

BACAJUGA

No Content Available

Menurutnya, pergantian perangkat desa di Mubar mengesampingkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentin Perangkat Desa dan Perubahanya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

“Intinya dalam perangkat desa ini sederhana saja. Dalam pemberhentian dan pengangkatan itu jelas aturannya. Di situ (pengangkatan perangkat desa yang baru), apabila pengangkatannya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Maka otomatis keputusan pengangkatannya gugur demi hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum 127 Perangkat Desa bersama Kemendagri

Keputusan aduan perangkat desa yang diajukan itu jelas akan ditelaah dulu secara hukum dan teliti oleh pihaknya. Setelah itu hasil keputusannya akan menyurati langsung bupati.

Kalaupun nanti, tambah dia Bupati Muna Barat belum merespon dengan surat yang akan dilayangkan nanti, pihaknya akan langsung mengambil tindakan untuk turun langsung di wilayah kekuasaan La Ode M. Rajiun Tumada itu.

“Nanti kita akan presur ke sana. Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan terus menerus. Ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia tapi selalu dimenangkan oleh perangkat desa yang diberhentikan,” tegasnya.

Satria mengungkapkan, pergantian perangkat desa ada tiga faktor, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu usianya 60 tahun, tersandung kasus hukum terpidana, sudah divonis 5 tahun penjara dan ingkrah, berhalangan tetap. Udah itu aja,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan eks perangkat desa itu sempat melayangkan surat keberatan ke Pemda Muna Barat, 29 Juni 2020 lalu.

Karena surat itu tak mendapat respon dari pemerintah setempat, kuasa hukum eks perangkat desa Rusman Malik memilih untuk mengajukan langsung surat keberatan pengangkatan dan pemberhentian 127 perangkat desa ke Kemendagri.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI) Abdul Majid, S.Hi., bersama Ketua Mataram Care Society (MCS), Taufik Hidayat

NDI dan MCS Pertanyakan Posisi Direktur RSUP NTB yang Lowong

2 hari ago
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

5 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

5 hari ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

6 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

6 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

1 minggu ago
Load More
Next Post
Makam di Desa Aengtongtong yang bertuliskan Aksara Simbol (Foto: Redaksi)

Jejak Empu Pertama di Sumenep

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Kapasitas sesak penjara (foto: bbc)
Fokus

Hukum Sebagai Penyembah Problem Sosial

26/01/2021
Foto : Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI) Abdul Majid, S.Hi., bersama Ketua Mataram Care Society (MCS), Taufik Hidayat
Berita

NDI dan MCS Pertanyakan Posisi Direktur RSUP NTB yang Lowong

25/01/2021
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.