Kemendagri: Pergantian Perangkat Desa di Muna Barat Kesampingkan Aturan

Denyi Risman
3 Min Read
Kuasa hukum perangkat desa Muna Barat usai menyerahkan surat keberatan di Kemendagri (foto: Denyi Risman)
Kuasa hukum perangkat desa Muna Barat usai menyerahkan surat keberatan di Kemendagri (foto: Denyi Risman)

jfID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan dan Desa menyebut proses pergatian perangkat desa di Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengesampingkan aturan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Perangkat Desa dan Administrasi, Dirjen Bina Pemerintahan dan Desa, Satria Gunawan saat menerima surat keberatan 127 perangkat desa di Kabupaten Muna Barat, Selasa, 14 Juli 2020.

Satria Gunawan mengatakan, pihaknya menilai ada kekeliruan yang dilakukan oleh Pemda Muna Barat terkait menafsirkan aturan yang sudah diatur dalam Kemendagri soal pergantian perangkat desa yang sudah dilakukan oleh kepala desa.

“Setelah menelaah beberapa poin dari aduan yang diberikan itu kita akan surati pemerintah daerah. Segala sesuatu dalam pemerintahan itu harus punya dasar. Kalau tidak sesuai dengan perundang-undangan dasarnya apa ?” kata Satria Gunawan.

Satria menerangkan, pemberhentian perangkat desa sangat jelas diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Menurutnya, pergantian perangkat desa di Mubar mengesampingkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentin Perangkat Desa dan Perubahanya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 pada pasal 12 ayat (1) dan ayat (2).

“Intinya dalam perangkat desa ini sederhana saja. Dalam pemberhentian dan pengangkatan itu jelas aturannya. Di situ (pengangkatan perangkat desa yang baru), apabila pengangkatannya tidak sesuai dengan perundang-undangan. Maka otomatis keputusan pengangkatannya gugur demi hukum,” jelasnya.

Kuasa Hukum 127 Perangkat Desa bersama Kemendagri

Keputusan aduan perangkat desa yang diajukan itu jelas akan ditelaah dulu secara hukum dan teliti oleh pihaknya. Setelah itu hasil keputusannya akan menyurati langsung bupati.

Kalaupun nanti, tambah dia Bupati Muna Barat belum merespon dengan surat yang akan dilayangkan nanti, pihaknya akan langsung mengambil tindakan untuk turun langsung di wilayah kekuasaan La Ode M. Rajiun Tumada itu.

“Nanti kita akan presur ke sana. Jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan terus menerus. Ini juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia tapi selalu dimenangkan oleh perangkat desa yang diberhentikan,” tegasnya.

Satria mengungkapkan, pergantian perangkat desa ada tiga faktor, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu usianya 60 tahun, tersandung kasus hukum terpidana, sudah divonis 5 tahun penjara dan ingkrah, berhalangan tetap. Udah itu aja,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan eks perangkat desa itu sempat melayangkan surat keberatan ke Pemda Muna Barat, 29 Juni 2020 lalu.

Karena surat itu tak mendapat respon dari pemerintah setempat, kuasa hukum eks perangkat desa Rusman Malik memilih untuk mengajukan langsung surat keberatan pengangkatan dan pemberhentian 127 perangkat desa ke Kemendagri.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article