Kasta NTB Lobar Pertanyakan Data Penerima Bantuan JPS Mantap yang tak Akurat

M. Rizwan
3 Min Read
Kasta NTB Lobar Pertanyakan Data Penerima Bantuan JPS Mantap Yang Tak Akurat Ke Dinsos Lobar
Kasta NTB Lobar Pertanyakan Data Penerima Bantuan JPS Mantap Yang Tak Akurat Ke Dinsos Lobar

jfID – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat telah meluncurkan Program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) Mantap untuk warga miskin terdampak Covid 19.

Program tersebut menurut Kasta NTB Lombok Barat dinilai tidak tepat sasaran, pasalnya data dan fakta warga penerima manfaat JPS Mantap tersebut bukan berasal dari hasil usulan calon penerima terbaru dari masing-masing Desa, melainkan menggunakan data sebelumnya yang dimiliki oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat.

Hal tersebut yang membuat Kasta NTB Kabupaten Lombok Barat melakukan hearing dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat.

Ketua Kasta NTB Lombok Barat, Alhadi Moeis menyesalkan kinerja Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat yang dinilainya tak maksimal dalam verifikasi dan validasi data, sehingga menurutnya banyak warga yang terlewatkan dari bantuan JPS Mantap tersebut.

“kedatangan kami untuk audiensi dan klarifikasi terkait aduan masyarakat tentang carut marutnya penerima bantuan JPS mantap Pemkab. Lombok Barat. Di lapangan banyak ditemukan tak tepat sasaran, saat rakyat terbebani secara ekonomi akibat Covid 19 ini, Pemerintah bekerja sembarangan saja,” katanya.

Alhadi Moeis selanjutnya menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang tidak melakukan verifikasi data rakyat miskin secara teliti, yang menyebabkan data lama terpakai sebagai acuan penetapan penerima bantuan.

“kami meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial agar mau menerima usulan data baru dari Pemdes untuk di mengoreksi kesalahan data yang menyebabkan adanya penerima double, masyarakat yang layak menerima justru tak tercover,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Kasta NTB Lombok Barat M. Zulfan mempertanyakan informasi yang beredar tentang adanya jatah titipan DPRD dan OPD terkait lainnya dalam program JPD Mantap tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Marta Jaya memberikan penjelasan bahwa penyerahan dan pendataan bantuan hanya dari pihak Pemerintah Desa.

“menyangkut usulan dan titipan dari pihak Dewan dan OPD, memang ada,” imbuhnya.

Lalu Marta Jaya selanjutnya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan dan penyerahan secara adil dan transparan.

“kami menjamin dalam proses pendataan masyarakat sudah sesuai prosedur dan akan tepat sasaran,” jelasnya.

Diakhir hearing, Alhadi Moeis berharap kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lombok Barat, ketika ada bantuan ke masyarakat agar sepenuhnya dipercayakan ke pihak Pemdes untuk mendata siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan.

“meski lewat satu pintu masuk datanya, kemudian ada titipan maka, tetap harus ada koordinasi dengan pihak Desa,” harapnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article