Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri Resmi Dilaporkan ke Polisi

by Redaksi JF.id
8 bulan ago
in Berita, Hukum dan Kriminal
Reading Time: 5min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kadus Karang Bedil Utara Desa Kediri berinisial MN akhirnya resmi dilaporkan ke pihak Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/210/V/2020/NTB/Rest Lobar, Tanggal 15 Mei 2020.

Korban penganiayaan, Ahmad Sahib didampingi Ketua DPW Perkumpulan Media Online Indonesia Provinsi NTB (DPW MOI NTB), Ketua DPC MOI Lombok Barat beserta empat orang Lawyer antara lain Fuad, SH, Nur Rahman Luki Wibowo, SH, Muhanan, SH dan Dhidit Setiawan, SH mendatangi Polres Lombok Barat sekitar pukul 14.00 wita, Jumat (15/5/2020).

Rombongan yang di pimpin langsung oleh Ketua DPW MOI NTB, Amrin, langsung menuju SPKT dan Reskrim Polres Lombok Barat.

“Kita berharap kepada pihak Kepolisian, dalam hal ini Polres Lombok Barat untuk segera menindak lanjuti laporan dan menangkap pelaku. Tindakan pelaku sudah diluar batas, jadi tidak ada alasan pelaku tidak ditangkap. Tim Lawyer juga sedang mempelajari adanya tindakan melanggar UU ITE yang dilakukan oleh pelaku. Kalau ada bukti, maka akan kami laporkan ke Polda NTB”, tegasnya.

Sementara itu, Dhidit Setiawan, SH, salah satu Lawyer yang mendampingi korban menceritakan kronologi penganiayaan yang menimpa Ahmad Sahib.

BACAJUGA

Kluster Baru Covid-19 Muncul di Lombok Barat

Seorang Wartawan Di Gebuk Oknum Kadus Gara-Gara Pemberitaan Bantuan Covid 19

Pelantikan Pengurus FK2GB, Bupati Lobar Tekankan Tiga Asas Pembangunan

“Dalam berita acara pemeriksaan tadi, korban menjelaskan bahwa korban dihubungi oleh pelaku untuk diajak bertemu, kemudian pelaku menghampiri korban di rumah korban yang pada saat itu sedang melakukan buka puasa bersama di tetangga korban yang bernama saudara Afis, kemudian korban menghampiri pelaku yang berada di depan rumahnya, dimana pelaku menanyakan perihal berita tentang Papuq Kalsum yang korban muat, tak selang berapa lama pelaku mendorong korban dan terjadilah pemukulan kepada korban sebanyak 4x, pertama mengenai mata sebelah kanan, pelipis sebelah kiri, dada dan bagian hidung yang membuat korban mengalami pendarahan. Melihat keributan tersebut, kemudian Afis dan beberapa saksi lainnya berusaha membantu untuk melerai, meskipun sudah di tahan oleh saksi, pelaku masih berusaha menyerang korban (pengakuan korban dan saksi),” jelasnya.

Iapun menyayangkan kejadian yang menimpa Ahmad Sahib, padahal kaidah jurnalistik memiliki hak jawab dan hak koreksi terhadap berita yang ia muat, jika berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.


Kejadian ini sangat kita sayangkan, yang mana korban adalah seorang jurnalis yang tindakan profesinya dilindungi oleh Undang-undang pers, namun ada oknum yang keberatan terhadap berita tersebut dan langsung main hakim sendiri. Jurnalistik memiliki hak jawab dan koreksi terhadap berita yang ia muat, jika berita tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” pungkasnya.

“Namun kejadian ini sudah terjadi, jadi sebagai warga negara yang merasa keberatan atas tindakan seseorang yang mengakibatkan kerugian dan terlebih perbuatannya masuk dalam unsur pidana maka warga negara tersebut berhak melaporkan kejadian yang ia alami sesuai prosedur hukum di Indonesia. Untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses kejadian ini secara terbuka dan serius, agar tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan seperti ini,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus Satrio Wibowo, SIK menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

“Pastinya, laporan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan mekanisme proses penyelidikan dan penyidikan yg ada. Sebagai penyidik tentu kami akan menjunjung tinggi hak – hak pelapor dan terlapor terhadap seluruh masyarakat harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Kami berharap kepada semua pihak yang terkait dengan kasus ini supaya bisa mendukung proses yg dilakukan oleh penyidik Polres Lobar agar penanganan kasus ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

2 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

2 hari ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

3 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

3 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

6 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

6 hari ago
Load More
Next Post

Pencairan DD Tahap 2 Berubah Sistem, Begini Alasannya

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.