Kades Tanak Awu beserta Warga Kawal Pembangunan Talud Jalan Tani

Lalu Nursaid
3 Min Read

jfID – Kepala Desa Tanak Awu, Lalu Wisnu Wardhana beserta Perangkat Desa dan masyarakat kawal pembangunan talud jalan tani di Desa setempat, Minggu, 11 Oktober 2020.

Pengkawalan proses pembangunan talud jalan tani tersebut, menurut Lalu Wisnu Wardhana semata-mata untuk menjaga kondusifitas warga Desa nya agar tidak terjadi konflik antara pemilik lahan dengan masyarakat yang menginginkan talud jalan tani dibangun.

“Menjaga, jangan sampai ada konflik pemilik lahan dengan masyarakat yang menginginkan jalan usaha tani,” kata Lalu Wisnu Wardhan, Kades Tanak Awu.

Diterangkan, pihak Pemerintah Desa juga sudah mengundang pihak pemilik lahan untuk melakukan musyawarah terkait hal tersebut, namun pihak pemilik lahan enggan untuk hadir, ujuk-ujuk ingin menggugat keberadaan dari pembangunan talud jalan tani tersebut.

“Padahal, dalam pelaksanaan program Desa itu, sudah melakukan tahap pertama yakni Musdus yang hasilnya dibawa ke Desa untuk dimasukkan ke RKPDes,” terang Lalu Wisnu.

Diterangkan, RKPDes sudah terbentuk, maka dilakukan pemilahan antara prioritas dan skal prioritas atas usulan masyarakat tersebut.

“Dalam hal ini, pelaksanaannya juga tidak dilaksanakan begitu saja, kami undang kembali pemilik lahan yang dilewati atas pembangunan jalan tani ini,” terang Lalu Wisnu Wardhana lebih lanjut.

Sementara itu, H Lalu Khaerudin selaku Masyarakat, mengatakan apa yang di sampaikan oleh kepala Desa Tanak Awu dalam hal tersebut, obyek lahan yang di lalui oleh Program Desa untuk jalan usaha Tani dalam hal ini, merupakan peninggalan pada zaman Tahun 1930.

“Apa yang di sampaikan oleh Kedes Tanak awu, menurut awal, lahan atau tanah yang di lewati untuk kepentingan Masyarakat, itu sudah merupakan peninggalan dulu sebelum negara merdeka, yang mana alur yang melewati program Desa ini adalah peninggalan 1930 lubang atau telabah yang di buat pada tahun 1930 sebelum merdeka,” kata H Lalu Khaerudin selaku Masyarakat.

Oleh sebab itu, H Lalu Khaerudin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Program Desa tersebut tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

“Itu merupakan hak Masyarakat umum untuk pembuangan air, itulah yang di pakai oleh Masyarakat menjadi jalan tani untuk sekarang ini dan tidak ada orang atau Masyarakat yang di rugikan,” imbuhnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article