Kades Aengtongtong Dipolisikan, Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

jfid
By jfid
2 Min Read

jfID – Kepala Desa Aengtongtong dilaporkan ke Polisi, terkait tuduhan pencemaran nama baik 8 perangkat Desanya. Hadi Sudirfan (Kades Aengtongtong) dilaporkan oleh perangkat Desanya karena memberhentikan dengan alasan meresahkan sekolompok masyarakat Desa Aengtongtong.

Atas tuduhan Kepala Desa Aengtongtong pada perangkat Desanya, yang dianggap meresahkan masyarakat. Hendrik Wijanarko (perangkat Desa) melaporkan Kadesnya ke Polres Sumenep. Selasa (14/4/2020) pukul 12.30.

Supiyadi, Kuasa hukum Hendrik Wijanarko dan 8 perangkat Desa Aengtongtong dalam jumpa persnya, menyampaikan pada awak media. Jika apa yang dituduhkan pada perangkat Desa tidak bisa dibuktikan oleh Kades Aengtongtong.

“Dianggap meresahkan bagaimana? Buktikan ke penyidik dan di Pengadilan, jika para perangkat Desa meresahkan masyarakat. Ini masuk pasal pencemaran nama baik. Para perangkat Desa dituduh dengan perbuatan fitnah, ini masuk pasal 310 dan 311 KUHP,” tegas Supiyadi, kuasa Hukum 8 perangkat Desa.

Supiyadi menambahkan, jika apa yang dilakukan oleh Kades Aengtongtong adalah tindakan melawan hukum. “Saya meyakini, pernyataan Kades Aengtongtong ada unsur melanggar hukum,” imbuhnya.

Kronologis yang disampaikan Hendrik Wijanarko, jika Kades Aengtongtong dengan sepihak tanpa berkomunikasi dan tiba-tiba mengeluarkan surat peringatan 1 dan SP 2.

“Kenapa saya dituduh meresahkan masyarakat? Apa salah saya?,” terangnya.

Dilain hal, Hadi Sudirfan (Kades) Aengtongtong, saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id, pihaknya tidak merespon, hingga berita diatas naik tayang.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article