Kades Aengtongtong dapat Diberhentikan Melalui Hak Gugat Warga Negara

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read
Kurniadi, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM)
Kurniadi, Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBHM)

(Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Aengtongtong Pasca Pergantian Kepala Desa)

Penulis: Kurniadi (Pembina YLBH Madura)

Opini jfID – Salah satu desa yang pasca Pemilihan Kepala Desa masih menyisakan konflik adalah Desa Aengtongtong Kec. Saronggi Kab. Sumenep, dimana pada tanggal 16 April 2020 perangkat desa lama yang diangkat oleh Kades Petahana diberhentikan oleh Kades Terpilih dan selanjutnya mengangkat perangkat baru pada tanggal 05 Mei 2020.

Akan tetapi, meski sudah diberhentikan, perangkat lama sampai saat ini (Juli 2020) masih ngantor di Balai Desa. Sedangkan perangkat yang baru diangkat, ngantor di Rumah Kepala Desa.

Sebagaimana banyak diberitakan oleh media sebelumnya, pada tanggal 16 April 2020, atau keesokan harinya setelah dipecat, perangkat yang dipecat melaporkan Kades ke Polres Sumenep dengan dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Sedangkan mengenai keputusan kades yang memberhentikan perangkat desanya, juga digugat ke PTUN Surabaya pada tanggal 27 Mei 2020.

Pengacara Pemkab Vs Pengacara Pemberani

Baru-baru ini, di dunia perhukuman di kabupaten Sumenep, telah muncul seorang advokat perempuan yang beken dipanggil Wiwik. Memiliki paras cantik, didadanya hampir tak pernah lepas dari seuntai kalung panjang. Kalau mata kalung model tengkorak, tentu tidak bersesuaian dengan paras si Pemakainya yang cantik. Kecuali mata kalung terbuat dari permata Jamrud yang berwarna hijau bening yang mengeluarkan kilat setiap terkena cahaya matahari.

Beberapa saat setelah kemunculannya, Wiwik lalu melesat ke permukaan dan banyak melakukan pendampingan terhadap Kepala Desa yang sedang tersangkut kasus hukum. Dalam kasus yang menyangkut diri Kepala Desa, nyaris tidak ada yang tidak pakai Jasa Pengacara ini.

Seiring dengan kemunculannya sebagai Pembela Kepala Desa, Wiwik dikenal dengan julukan Pengacara Pemkab. Tidak jelas kenapa dijuluki demikian, karena faktual, yang bersangkutan tersebut bukan Pengacara Pemkab. Sejak tahun alif sampai sekarang, Pengacara Pemkab tetap tidak pernah berubah, yakni: Mohammad Saleh. Tidak ada yang lainnya. Jadi, mengenai julukannya, memang agak aneh, yang dibela Kepala Desa, tapi opini yang terbentuk: Pengacara Pemkab.

Demikianlah, Wiwik saat ini menjadi Pengacara Kades Aengtongtong, dan akan berlawanan dengan Ach. Supyadi, mewakili dan membela kepentingan Perangkat Desa yang dipecat. Pengacara ini dikenal dan dipersepsi sebagai Pengacara yang Paling Berani.

Julukan Pengacara Paling Berani yang dilekatkan atas diri Ach. Supyadi, sangat mungkin ada hubungannya dengan sepak terjang dan manuver yang bersangkutan dalam setiap membela kepentingan kliennya. Ach. Supyadi tidak pernah tedeng aling-aling melancarkan kritik tajam dan pedas kepada titik sasaran, baik langsung maupun melalui berbagai media, baik media massa maupun media sosial.

Dibawah konfigurasi opini yang demikian, khalayak tertarik ingin menonton dan menikmati pertarungan ini seolah-olah sengketa ini merupakan ajang adu jago pengacara: Pengacara Pemkab Vs Pengacara yang paling berani.

Dari aspek pengembangan opini yang disebut di atas, maka tampak kalau wacana dipihak Kades masih tampak konservatif dan (bahkan) agak kolutif, yakni mengandalkan hubungan Pengacaranya dengan petinggi-petinggi Pemkab atas dirinya.

Perlu Atensi Pemerintah

Fakta bahwa Perangkat yang diberhentikan masih ngantor di Balai Desa, dan fakta Perangkat yang Baru ngantor di Rumah Kepala Desa, merupakan fakta hukum yang harus mendapat perhatian dari pemerintah. Perbuatan perangkat desa, baik yang diberhentikan maupun perangkat yang baru, merupakan realitas dan fenomena yang harus disikapi oleh pemerintah dan tidak lagi hanya domain hukum, melainkan fenomena politik yang harus diselesaikan secara politik.

Bahkan, secara hukum, kedua kelompok ini dapat sama-sama dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut ke hadapan hukum.

Pemberhentian Perangkat dalam Bingkai Hukum Administrasi

Alasan pemberhentian perangkat desa Aengtongtong didasarkan pada tuduhan bahwa perangkat telah melakukan tindakan yang meresahkan warga masyarakat, dan/atau sesuatu tindakan yang dilarang untuk dilakukan oleh Perangkat Desa sebagaimana diatur oleh ketentuan pasal 47 huruf e Perda Kab. Sumenep No. 3/2018.

Akan tetapi, alasan ini harus dan akan diuji persesuaiannya dengan perbuatan materiil. Apakah perbuatan perangkat yang diberhentikan tersebut telah memenuhi sebagai sesuatu perbuatan yang meresahkan sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 47 tersebut apa tidak, biarlah pengadilan yang akan mengujinya!

Kades Aengtongtong dapat Diajukan Pemberhentian

Perbuatan meresahkan masyarakat adalah perbuatan yang dilarang. Akan tetapi norma ini juga berlaku bagi Kepala Desa. Oleh karena itu, perilaku dan sepak terjang Kepala Desa, juga dapat berefek pada pemberhentian dirinya dari jabatan Kepala Desa.

Usulan untuk memberhentikan Kepala Desa dapat dilakukan oleh warga dengan membuat pernyataan tertulis kepada Kades tersebut bahwa perbuatannya merupakan perbuatan yang meresahkan. Tidak itu saja, perbuatan kades dalam tindakan administrasinya juga mengandung campur aduk wewenang, penyalahgunaan wewenang, dan bahkan membuat keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri, keluarga dan kroni-kroninya.

Upaya puncak pemberhentian Kepala Desa Aengtongtong, dalam hal tidak dengan suka rela mengubah keputusan dan tindakannya, dapat dilakukan warga melalui Hak Gugat Warga Negara atau Citizen Lawsuit atau Actio Papularis di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Usulkan Perangkat untuk Mengubah Materi Gugatan, Menambahkan Objek Sengketa dan Menambah Petitum Ganti Kerugian.

Khusus berkenaan dengan sengketa  Perangkat Yang Diberhentikan Vs Kades, kami mengusulkan supaya gugatan terhadap kepala Desa Aengtongtong Di evaluasi kembali, yakni dengan cara menambahkan Objek Sengketa, semula hanya menggugat Pemberhentian perangkat, agar ditambah untuk menggugat Pengangkatan Perangkat Desa Yang Baru.

Bahwa Pemberhentian Perangkat Lama dengan Pengangkatan Perangkat Baru, sama-sama merupakan Objek KTUN yang berdiri sendiri, atau bukan KTUN Berantai. Sehingga, sekalipun gugatannya menang, akan tetapi gugatan tersebut akan menjadi Illusoir dan tidak eksekutible.

Selain itu, penting pula ditambahkan dalam gugatannya, yaitu untuk menambah tuntutan kewajiban pembayaran dengan sejumlah uang dan ganti rugi.

Dengan kata lain, bila gugatan tidak ditambah objeknya, dan tidak disertai permintaan penghukuman pembayaran, kami memandang gugatan tersebut tidak akan efektif dan cenderung akan menjadi sia-sia. Atau dengan kata lain, meskipun menang, akan tetapi hanya MENANG DIATAS KERTAS.

Sumenep, 10 Juli 2020

Catatan Redaksi: Tulisan di atas, sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article