Jelang Hari kemerdekaan, Palembang dan Muara Enim Zona Merah

Apriansyah
5 Min Read

jfID – Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim menjadi bagian dari 33 kabupaten/kota yang masuk kategori zona merah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pertanggal 9 Agustus 2020. Hal itu berdasarkan rilis data yang disampaikan Satgas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.

Dari data nasional terkait zonasi penyebaran Covid-19 per 12 Agustus 2020, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 2 daerah risiko tinggi, 5 daerah risiko sedang, dan 10 daerah risiko rendah. Adapun dua daerah risiko tinggi meliputi Kota Palembang dengan skor 1,75 dan Kabupaten Muara Enim dengan skor 1,68.

Sebelumnya, Kota Palembang berstatus zona orane per 2 Agustus berdasarkan zonasi Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Namun kota ini kembali ke zona merah per 9 Agustus dengan total kasus positif 2.402 orang.

Kabupaten Muara Enim untuk pertama kalinya menjadi zona merah Covid-19. Muara Enim berstatus zona merah meskipun total kasusnya tercatat 226 orang atau hanya enam persen dari keseluruhan kasus di Sumsel per 12 Agustus yakni 3.735 orang.

Dengan terjadinya peningkatan kasus tersebut, tentunya kebijakan untuk segera digelar belajar tatap muka belum bisa untuk di selenggarakan di wilayah yang berstatus Resiko tinggi.

Dimana Sampai saat ini Perdebatan antara mendukung kebijakan sekolah daring (online) atau justru meminta untuk segera digelar belajar tatap muka (offline), masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, salah satu anggota tim ahli epidemiologi Sumsel, Dr. Iche Andriani Liberty menegaskan, berdasarkan sisi epidemiologi, wilayah berstatus zona kuning, oranye atau merah penyebaran covid-19 belum direkomendasikan untuk kembali menggelar belajar mengajar secara tatap muka.

“Karena wilayah dengan status tersebut sangat berisiko untuk menggelar sekolah tatap muka. Kita bisa belajar dari provinsi-provinsi lain yang sekolahnya tatap muka, di mana banyak pemberitaan munculnya kluster-kluster di sekolah,” kata anggota tim ahli epidemiologi Sumsel, Dr. Iche Andriani Liberty Pada Jumat (14/8/2020).

“Dari sisi epidemiologi, hanya wilayah zona hijau yang diperbolehkan untuk tatap muka. Tapi dengan catatan harus sudah dapat dipastikan bahwa protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan baik. Kalau misalnya protokol kesehatan belum dapat dilakukan maksimal atau fasilitas belum memadai, sangat tidak direkomendasikan untuk sekolah tatap muka. Jadi yang boleh tatap muka hanya wilayah zona hijau dan harus dapat memastikan protokol kesehatan bisa dilaksanakan baik fasilitas maupun individu yang melaksanakan,” ujarnya.

Tak hanya menyoroti soal pendidikan, ahli epidemiologi dari Universitas Sriwijaya tersebut juga mengatakan, klaster perkantoran yang saat ini mulai bermunculan, sudah semestinya harus menjadi perhatian, Untuk itu ia mengimbau agar masyarakat jangan lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Rekomendasi yang diberikan, bila ada karyawannya yang positif, tidak lain adalah segara lakukan tracing. Lacak karyawan itu ada kontak dengan siapa saja dan segera lakukan pemeriksaan. Dan bagi yang merasa punya kontak erat tapi tidak ada gejala, juga harus segera menjalani isolasi mandiri dengan disiplin. Kalau tidak, akan berpotensi menularkan pada orang lain,” ujarnya.

Disarankan pula bagi perusahaan yang karyawannya sudah ada positif corona untuk menghentikan sementara atau minimal membatasi seluruh aktivitas kerja.
Selain untuk memudahkan tracing, hal tersebut juga dianggap efektif untuk menekan risiko penularan pada keluarga karyawan.

“Ketika ada klaster baru, sebaiknya langsung lakukan pengetatan atau pembatasan. Tapi itu kita serahkan pada pihak perusahaan, apakah benar-benar lockdown atau benar-benar dibatasi dan seluruh karyawan yang ada kontak. Karena para karyawan juga punya keluarga yang harus dilindungi,” tandasnya.

Untuk itu Ia mengimbau masyarakat tetap disiplin menjalan protokol kesehatan di tengah proses adaptasi kebiasaan baru (AKB), sebab kasus-kasus baru masih bermunculan setiap hari di Sumsel. Masyarakat diminta tidak memandang AKB sebagai kenormalan seperti sebelum adanya Covid-19, melainkan tetap beraktivitas dengan mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article