Iuran BPJS Naik Ditengah Pandemi Covid, Legislator Bangkalan Angkat Bicara

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfID – Presiden Joko Widodo resmi menaikkan kembali iuran Bantuan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas I dan II per-bulan Juli 2020 mendatang.

Kenaikan iuran itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Jokowi pada 5 Mei lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan angkat bicara. Menurutnya, kebijakan Presiden ini bukan kebijakan yang populis, melihat kondisi Covid-19 yang masih belum pulih dan tensi kecemasan masyarakat yang semakin naik, tetapi Presiden malah mengeluarkan perpres baru untuk menaikkan BPJS di level kelas I dan kelas II.

“kalau untuk kelas III dinaikkan itu akan menyesengsarakan rakyat, bahwa akan menambah beban ekonomi dan beban persoalan, bagi masyarakat kecil,” ungkapnya saat di hubungi lewat Telepon seluler.

Tidak hanya itu, Nur Hasan menyebutkan,Presiden semestinya jangan tergesa-gesa, dalam menaikkan iuran BPJS ini, karena pertimbangannya dilihat dari kondisi ekonomi yang sedang terpuruk.

“Intinya ini bukan kebijakan yang populis yang bisa disambut baik oleh masyarakat, melihat situasi dan kondisi yang belum stabil secara ekonomi maupun dalam konstalasi kesehatan,” sahutnya.

Pimpinan Komisi D ini juga berharap, untuk kelas III mudah-mudahan Presiden menahan diri untuk tidak menaikkan terlebih dahulu, kalau kelas I dan II mungkin masih bisa ada pengecualian.

“Kalau kelas III dinaikkan ini langsung menohok kepada problem masyarakat kecil yang nyata-nyata sudah terimbas oleh virus corona ini,” katanya.

Ditanyak upaya tentang kenaikan BPJS, ketua komisi D ini menyatakan, Pemerintah kabupaten/kota maupun Provinsi di Indonesia hanyalah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan pernyataan saya selaku pimpinan komisi D ini bisa didengar dan dijadikan referensi sehingga pemerintah pusat tidak tergesa-gesa membuat perpres baru untuk kenaikan BPJS kelas III ini,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Muhyi menyatakan, Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi ini sangat disayangkan dan menjadi tanda bahwa Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat.

“Kita tahu bahwa kondisi ekonomi saat ini sangat tidak stabil dan berdampak hampir kepada semua lapisan masyarakat maka dari itu kebijakan ini membuat rakyat menjerit,” katanya.

Muhyi akan tetap mengedukasi masyarakat untuk tetap mengikuti kebijakan pemerintah walaupun pada dasarnya mereka kecewa dengan kebijakan Pemerintah pusat.

“Untuk masyarakat yang sangat tidak mampu kita edukasi dan advokasi mereka untuk segera mengajukan DTKS agar bisa ada kemungkinan untuk masuk menjadi peserta BPJS PBI,” tutupnya.

Laporan: Imam Faiq
Editor : Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article