Isi Surat Edaran Menag RI Prihal Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Ditengah Covid 19

M. Rizwan
6 Min Read

jfID – Mentri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi Covid 19. Senin, 6 April 2020.

Surat Edaran tersebut bernomor SE. 6 Tahun 2020 dengan melihat dan mempertimbangkan suasana antisipasi dan pencegahan pandemik infeksi Covid 19 di masyarakat. Maka Kementrian Agama Republik Indonesia memandang perlu untuk menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan.

Panduan tersebut tentu menurut syari’at Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesi dari Covid 19.

Surat Edaran ini melingkup berbagai rangkaian ibadah terkait dengan ramadhan dan idul fitri yang lazimnya dilakukan dalam kumpulan orang banyak.

Dasar Surat Edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama Republik Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Sekertaris Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 069-08/2020 tentang protokol penanganan Covid 19 pada area publik di Lingkungan Kementrian Agama dan aturan perundangan serta petunjuk/himbauan lain dan fatwa MUI yang terkait.

Adapun panduan pelaksanaan ibadah yang dimaksud memcakup 17 point, yakni;

  • Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  • Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
  • Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti dirumah.
  • Tilawah atau Tadarrus Al-Qur’an dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Al-Qur’an.
  • Buka puasa bersama baik dilakukan dilakukan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  • Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk Tabliq dengan menghadirkan penceramah dan masa dalm jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushalla ditiadakan.
  • Tidak melaksanakan i’tikaf di sepuluh (10) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/mushalla.
  • Pelaksanaan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan diterbitkannya fatwa MUI menjelang waktunya.
  • Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut; Shalat tarawih keliling (tarling), Pesantren kilat kecuali melalui media elektronik.
  • Silaturrahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan pada hari raya idul fitri bisa dilaksanakan melaui media sosial dan Video call/conference.
  • Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqoh): “menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa berdistribusi kepada mustahik lebih cepat, bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai ditempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar, memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, mushalla dan lingkungan masyarakat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya hadel pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, alat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai dengan keperluan tersebut, mengingatkan kepada panitia pengumpul zakat fitrah dan/ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika menyerahkan zakat”.
  • Penyaluran zakat fitrah dan/ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqoh): ” organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ), dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpul zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui penyaluran kupon dan mengadakan pengumpulan orang, organisasi pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushalla dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah, organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif untuk melakukan pendataan mustahiq dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
  • Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih satu kali (tissue).
  • Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, seyogyanya semua pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah bashariyah.
  • Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan Covid 19.

Semua panduan diatas dapat diabaikan bila saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid 19.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article