Ini Kategori Pelanggaran yang Akan Diatur dalam SKB Netralitas ASN

Agus Supriyatna
3 Min Read

jfID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyusun Surat Keputusan Bersama SKB). Surat keputusan bersama yang sedang disusun ini berisi tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Dalam SKB, akan diatur kategori pelanggaran ASN saat pilkada digelar.

Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2020. Menurut Tjahjo, dalam SKB diatur secara rinci kategori pelanggaran netralitas ASN. Kategori pelanggaran meliputi antara lain, kampanye atau sosialisasi media sosial. Misalnya ikut posting, comment, share dan like. Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau calon peserta pilkada. Melakukan foto bersama bakal calon atau pasangan calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan. Melakukan pendekatan ke partai terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah. Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Menjadi pembicara atau arasumber dalam kegiatan partai kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah yang terkaitdengan tugas dan fungsi pembicara atau narasumber tersebut atah berkenaan dengan keilmuan yang dimiliki oleh pembicara. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan seperti pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bakal calon atau pasangan calon,” katanya.

Kategori pelanggaran lainnya, kata Tjahjo, ikut sebagai pelaksana kampanye. Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau juga tanpa atribut. Ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS atau orang lain. Mengikuti kampanye bagi suami atau istri calon kepala daerah yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti diluar tanggungan negara. Memberikan dukungan ke calon kepala daerah independen dengan memberikan foto kopi KTP. Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara. Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa kampanye.

” Menjadi anggota atau pengurus partai politik. Membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota tanpa mengundurkan diri,” ujar Tjahjo.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article