Tersangka Pengoplos Beras Bebas, Polres Sumenep Wajib Pulihkan Nama Baik

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Foto dari kiri, Kamarullah, kuasa Hukum besama kliennya Latifa (foto: Aziz/jurnalfaktual.id)
Foto dari kiri, Kamarullah, kuasa Hukum besama kliennya Latifa (foto: Aziz/jurnalfaktual.id)

jfID – Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polres Sumenep pada 26 Februari 2020 di Jln. Merpati Pamolokan, kini, tersangka bebas demi Hukum.

Latifa, Pemilik UD Yudhatama Art yang ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep pada 19 Maret dan ditahan pada 20 Maret, kini Bebas (18/5/2020), berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahan yang ditandatangani Kapolres Sumenep, Deddy Supriyadi.

Sebelumnya, Deddy Supriyadi, Kapolres Sumenep melakukan jumpa Pers dengan para awak media pada 20 Maret 2020 dan mengatakan;

“Rekan-rekan media, diumumkan, jika Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus besar beras Oplosan. Dengan bukti yang kuat dan kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Sumenep, Deddy Supriyadi didepan puluhan awak media. Jumat (20/3/2020) di halaman Mapolres Sumenep.

Pantauan jurnalfaktual.id, AKBP Deddy Supriyadi, pimpin langsung Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gudang UD Yudhatama Art, milik Latifa.

Latifa, ditahan selama 60 hari sejak 20 Maret dan bebas pada Senin 18 Mei 2020. Dirinya berkata, bersyukur pada Allah karena telah bebas. Namun, dengan adanya OTT yang dilakukan Polres Sumenep, menyebabkan Orang Tuanya meninggal karena serangan jantung.

“Saya bersyukur pada Allah dengan kebebasan ini, walaupun semua ini, harus menelan rasa perih yang mendalam. Dikarenakan orang tua saya (Bapak Latifa, red) meninggal dunia akibat terkena serangan jantung. Dengan adanya penggerebekan yang dilakukan Polisi,” terangnya pada jurnalfaktual.id, dengan menitihkan air mata.

Latifa menambahkan, jika dirinya sangat berterimakasih pada Kuasa hukumnya (Kamarullah) atas kerja kerasnya, dengan terus berupaya membuktikan kebenaran, hingga dirinya Bebas demi hukum.

Kamarullah, Kuasa Hukum Latifa, anjurkan pada Polres Sumenep untuk segera mengeluarkan SP3. Karena secara sah, kliennya tidak terbukti bersalah secara hukum.

“Polisi sudah memiliki waktu yang cukup banyak untuk mengumpulkan alat bukti. Sejak dilakukannya Penggerebekan pada 26 Februari hingga ditetapkannya klien kami pada 19 Maret dan ditahan selama 60 hari. Polres Sumenep harus bertanggung jawab untuk memulihkan nama baik Ibu Latifa ke publik. Karena Kapolres, sebelumnya melakukan jumpa pers dengan menjustis klien kami Pengoplos Beras,” tegas Kamarullah, kuasa Hukum Latifa.

Kamarullah, juga mendesak Polres Sumenep untuk segera mengembalikan lebih dari 10 Ton beras yang disita, milik UD Yudhatama Art.

Sejak awal, menurut Latifa, “berkali-kali telah meyakinkan Polres Sumenep, jika dirinya bukan mafia beras dan izin usahanya lengkap. Namun Polisi, tetap bersikukuh dengan membawa saya secara paksa, saat kami dalam keadaan berkabung,” tutupnya.

Dilain pihak, AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, saat dikonfirmasi terkait adanya surat perintah pengeluaran tahanan. Pihaknya tidak merespon. (DN/DPP).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article