Sekda Nias Utara Terciduk Saat Dugem di Medan

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko meminta keterangan dari Sekda Nias Utara saat Konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Senin sore 14/06/2021
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko meminta keterangan dari Sekda Nias Utara saat Konferensi Pers di Mako Polrestabes Medan, Senin sore 14/06/2021

Jfid – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko pimpin Konferensi Pera penangkapan Sekda Kabupaten Nias Utara di salah satu tempat hiburan malam di Medan, Senin (14/06/2021).

Sekda Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (YN) tampak menggunakan baju tahanan usai ditangkap saat Dugem di salah satu tempat hiburan malam di Medan. Kekinian polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap yang bersangkutan.

Kapolrestabes mengatakan, saat diamankan ia berada di dalam ruangan bersama enam orang lainnya, terdiri dari tiga wanita dan sisanya laki-laki.

“Kebetulan saat penindakan saya ikut langsung, saya cek ada satu orang di dalam room 202 dan ternyata dia adalah ASN salah satu kabupaten,” ujar Riko, Senin (14/6/2021).

Polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi di dalam ruangan oknum ASN Dugem tersebut.

Dalam ruangan ada ditemukan 1 butir ekstasi yang sudh dibuang dibawa sofa. Di dalam room tersebut mengakui semuanya mengkonsumsi (termasuk oknum ASN),” bebernya.

Disinggung mengenai status oknum ASN tersebut, Riko mengaku pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam.

“Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, nanti kalau ada peningkatan status kita sampaikan,” imbuhnya.

Riko mengatakan dari hasil tes urine yang dilakukan oknum ASN itu disebut positif narkoba.

“Iya, positif narkoba,” kata Riko.

Riko mengatakan, dari pemeriksaan karyawan menyebutkan mereka tetap operasional selama ada instruksi dari managernya berinisial RG alias Kiki.

“Saat ini kita undang namun belum hadir nanti perkembangan akan kita sampaikan,” katanya. Selain itu, pihak manajemen karaoke tersebut diduga terlibat peredaran narkoba.

“Jadi modusnya waiters menawarkan, kemudian tamu yang ada di room pesan kemudian barang diantar, yang ngantar karyawan yang lain lagi dengan harga Rp 300 ribu perbutirnya dan disimpan di tempat tempat permen,” kata Riko.

Polisi juga menemukan barang bukti uang Rp 17,2 juta yang merupakan hasil penjualan ekstasi.

“Mereka ini operasional mulai jam 1 siang sampai jam 5 pagi, semuanya ini yang menyiapkan pihak pengelola, mulai dari waitres yang menawarkan sampai karyawan operator yang menyimpan ekstasi di gudang,” jelas Riko.

Atas temuan adanya peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut, polisi akan menyurati Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk melakukan penutupan permanen.

“Setelah memanggil pihak manajemen kita akan bersyarat ke bapak Wali Kota Untuk dievaluasi izinnya dan kita sarankan untuk ditutup permanen,” ujarnya. ( JL)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article