Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Hukum dan Kriminal

Pasutri Nekad Mencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Medan Kota

by Juliver Lubis
11 bulan ago
in Hukum dan Kriminal
Reading Time: 3min read
0
Polsek Medan Kota tangkap Pasutri mencuri sepeda motor, 18/04/20

Polsek Medan Kota tangkap Pasutri mencuri sepeda motor, 18/04/20

Share on FacebookShare on Twitter

Medan, Jurnalfaktual.ID – Sepasang suami istri (pasutri) ini nekad melakukan pencurian sepeda motor (curanmor). Aksi curanmor dilakukan pasutri ini di tengah maraknya pandemi virus Corona COVID-19.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pasutri tersebut atas nama Ahmad Sopyan (46) dan Ernita Lubis (38) yang merupakan warga Jalan Bromo Ujung, Gang Santri, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

“Pasutri ini ditangkap Tim unit Reskrim Polsek Medan Kota dari kediamannya tanpa ada perlawanan, pada 9 / 2020,” jelas Iptu Ainul Yaqin, SIK, Sabtu sore (18/4/20).

Diperjelas lebih rinci oleh Kanit, pasutri tersebut ditangkap setelah aksi pencurian yang dilakukan mereka terekam Closed Circuit Television (CCTV). Keduanya terekam CCTV telah mencuri sepeda motor milik M Rafeq, warga Dusun IX Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Aksi pencurian dilakukan Sopyan dan istrinya pada Senin, 30 Maret 2020, di sebuah kost kosan di Jalan Air Bersih, Gang Rela Ujung , Kecamatan Medan Kota,” jelasnya pada wartawan ini.

BACAJUGA

Tim Pegasus Polsek Patumbak Lumpuhkan Dua Pelaku Curas

Lebih lanjut Iptu Ainul mengatakan bahwa korban atas nama Rafeq saat itu sedang pergi melaksanakan salat subuh ke salah satu masjid, dan sepeda motornya diparkirkan di indekos.

Setelah kembali dari salat, Rafeq melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi, dan merasa telah menjadi korban pencurian.

Tanpa menunggu lama lagi, selanjutnya Rafeg(42) segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Medan Kota dengan bukti LP/ 184/ K/ III/ 2020/ Polrestabes Medan / Sek Medan Kota, tanggal 30 Maret 2020, sambil menyerahkan barang bukti rekaman CCTV.

“Dari hasil rekaman CCTV yang ada pelaku dapat diidentifikasi, hingga akhirnya pasutri ini bisa kita tangkap,” sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua pasutri tersebut, Tim Tekab Polsek Medan Kota turut menyita barang bukti hasil pencurian berupa 2 helm warna hitam, 1 jaket, dan sepasang sandal.

Atas perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan , pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Ainul. (Juliver L)

Share8TweetSendShare

Related Posts

Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

1 minggu ago
Kamarullah, kuasa hukum penggugat tanah sengketa pasar Batuan

Pasar Batuan, Kuasa Hukum Penggugat: Disperindag Beli Tanah pada Orang Kalah Bersengketa

2 minggu ago

Nelayan Lobster Santapan Hukum

3 minggu ago

Pemkab Pamekasan Musnahkan 2.670 Botol Miras

1 bulan ago

Ternyata Ini Pemicu Tragedi Berdarah Pembentukan P2KD Salah Satu desa di Bangkalan

1 bulan ago
Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Foto : Geraldi/Man

Wasekjen PAN, Slamet Ariyadi Minta Polri untuk Segera Tangkap Abu Janda

1 bulan ago
Load More
Next Post

Gubernur NTB Ikuti Rakor Bahas Realokasi APBD 2020

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Ilustrasi keberingasan Kapitaslime
Fokus

Kapitalisme Lahir Karena Indonesia

05/03/2021
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep
Berita

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

05/03/2021
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur
Berita

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

05/03/2021
Berita

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

05/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.