Lima Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Diringkus Tekab Polsek Sunggal

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengungkap dan menangkap 5 pelaku dari 7 pelaku pencurian dengan kekerasan
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengungkap dan menangkap 5 pelaku dari 7 pelaku pencurian dengan kekerasan

Medan, Jurnalfaktual.ID – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengungkap dan menangkap 5 pelaku dari 7 pelaku pencurian dengan kekerasan yang trrjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 02.00 WIB

Dari kejadian tersebut, korban dan seorang temannya sedang melintas di Jl. Sei Sikambing menggunakan sepeda motor, melihat gerombolan orang dengan menggunakan sepeda motor sekitar 10 orang sedang melintas, lalu korban dan temannya ikut bergabung.

Setelah korban dan temannya sudah berbaur dengan gerombolan orang tersebut lalu salah seorang dari gerombolan bertanya, Kau SL atau apa? Korban menjawab, SL. Lalu korban dibawa ke Jl. Abd. Hakim depan perumahan Sky View.

Disitu korban langsung dipukuli oleh beberapa orang pelaku dan juga HP korban diambil. Selanjutnya korban dimasukkan kedalam mobil dan saat didalam mobil korban kembali dipukuli.
Selanjutnya korban dibawa dengan menaiki mobil merk Ayla BK 1781 OL ke Jl. SMKN 8 dan disitu korban kembali dipukuli oleh para pelaku. Selanjutnya korban dibawa ke Jl. Binjai km 12 dan diturunkan disitu.

Berdasarkan Laporan si korban ke Polsek Sunggal tentang tindak pidana pencurian kekerasan, kemudian tim melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas salah satu terduga pelaku dan berhasil ditangkap tsk an. Renaldi, pada hari Kamis tanggal 5 Maret 20 di Jl. Sei Padang.

Dari keterangan Renaldi dikatakannya ada 3 teman lainnya yang ikut terlibat, kemudian Tekab mengamankan 3 (tiga) pelaku di tempat kejadian yang berbeda. Selanjutnya tim membawa keempat tersangka ke mako guna di lakukan pemeriksaan lanjut.

Akibat kejahatan yang dilakukan pelaku dan mempertanggungjawabkan atas kejahatannya para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. ( Juliver L)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article