Lantaran Rujuk Ditolak, Mantan Suami Nekat Begal Motor Mantan Istri

Apriansyah
3 Min Read
Foto pelaku saat diamankan Polrestabes Palembang
Foto pelaku saat diamankan Polrestabes Palembang

jfID – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang membekuk seorang pria bernama Sultan (38), warga jalan Abi Kusno Lorong Anggrek, Kelurahan Kertapati, Palembang. Sultan diketahui melakukan begal terhadap mantan istrinya sendiri, karena kesal usaha rujuknya ditolak oleh korban, Herawati (38).

Kepala Unit Ranmor Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Iptu Novel, mengatakan, aksi pembegalan itu terjadi pada Mei 2020 lalu. awalnya Pelaku berniat mengajak rujuk dengan korban

“Kasus ini berawal dari proses rujuk yang gagal antara pelaku dan korban. Tersangka tidak terima, dan menodong mantan istrinya,” ujar Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Novel, pada Rabu (10/6/2020).

“Setelah batal rujuk, lalu kemudian pelaku ini minta diantarkan pulang oleh korban Herawati (mantan istrinya) dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi di tengah jalan pelaku yang dibonceng ini tiba-tiba menodongkan pisau, dan merampas motor korban,” kata Iptu Novel.

Atas kejadian tersebut Herawati mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan mantan suaminya itu. Atas laporan tersebut petugas pun mendatangi rumah pelaku, Akan tetapi yang bersangkutan diketahui sudah melarikan diri dengan membawa sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

Setelah sempat buron Pihak kepolisian pun memancing tersangka melalui istrinya, dengan alasan menerima tawaran untuk rujuk agar pelaku keluar dari persembunyiannya.

“Istrinya memancing pelaku untuk rujuk sehingga ia mau datang ,dan pelaku pun mau keluar dari persembunyiaanya setelah dibujuk oleh mantan istrinya untuk rujuk Dan Saat itulah pelaku berhasil kita amankan,” jelas iptu Novel.

Bedasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembegalan itu dilakukan pelaku atas dasar kesal dengan korban yang menolak niat rujuknya. Kemudian sepeda motor hasil rampasan bermerek Honda Beat tersebut dijual pelaku seharga Rp2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.

Dari keterangan pelaku uang hasil penjualan motor itu kemudian digunakan pelaku untuk keperluannya sehari-hari. Selama pelarian nya pelaku juga diketahui kabur ke sejumlah tempat sembari berdagang madu.

“Saya waktu itu khilaf dan marah karena niat rujuk ditolak. Setelah motor diambil, saya kabur dan berdagang madu. Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari,” ujar Sultan.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article