Ibu Menyusui di Lombok Terancam Bui

M. Rizwan
2 Min Read

jf ID, – Ibu rumah tangga inisial H (26 tahun) Warga Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah menurut informasi akan menjalani sidang pertama nya pada tanggal 16 Maret 2020. Sabtu, 22/02/2020.

H dikenakan hukum gara-gara membeli produk kosmetik di sebuah olshop dan menjualnya ke warga, tanpa diketahuinya bahwa kosmetik yang dijualnya adalah kosmetik ilegal. Kosmetik yang ia beli berupa cream herbal untuk perawatan kulit.

Bulan Agustus 2019, H ditahan oleh Polres Lombok Tengah karena kosmetik tersebut. H diancam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terpisah, Apriadi Abdi Negara, Ketua LBH Pencari Keadilan (PEKA) NTB mengatakan, perkara hukum yang menimpa H tersebut bergulir sejak 2019.

Diyakini H tidak mengetahui produk yang dibelinya adalah produk ilegal, terlebih H tengah hamil besar. Kini, H telah melahirkan dan anaknya masih berusia 3 bulan.

“kami dari Tim LBH PEKA NTB dan FORMAPI NTB adalah Tim Penasehat hukum, kami akan meminta hak perlindungan konsumen, dan transaksi jual beli online di media elektronik,” kata Abdi.

Tidak tahu nya H terhadap produk kosmetik yang dibelinya. Membuat ruang pembelaan terhadap H terbuka untuk semuanya.

“kami membuka ruang kepada seluruh Advokat yang ingin bergabung bersama kami sebagai penasehat hukum ibu H, serta semua pihak baik dari unsur NGO, OKP dan Mahasiswa yang bertekad memperjuangkan keadilan,” ajak Apriadi.

Apriadi Abdi Negara, rencananya pada Senin besok akan melaporkan olshop tempat H membeli barang, sebab telah menjual barang yang tidak memiliki izin BPOM.

“kami akan datangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan olshop tempat H membeli kosmetik tersebut, sebab telah menjual barang tanpa izin BPOM,” imbuhnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article