Diduga Hina Kiyai Said di Facebokk, Akun ‘Mamiq Ranu’ Dipolisikan PIN Lombok Tengah

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read

jf.id – Pejuang Islam Nusantara (PIN) Lombok Tengah melaporkan Akun Mamiq Ranu, yang diduga menghina Kiyai Said dalam komentarnya di group Facebook, Duel Pibup Loteng 2020. Kamis, (06/02)

Ketua Pejuang Islam Nusantara (PIN) Lombok Tengah tengah melengkapi berkas laporan untuk akun Mamiq Ranu atas penghinaan Kiai Said di Polres Lombok Tengah.

Mirip dengan kasus Nasir Dompu, di Lombok Tengah Akun Mamiq Ranu juga telah dilaporkan ke polisi oleh Pejuang Islam Nusantara (PIN) Lombok Tengah pada, Rabu, (5/2/2020) Malam.

Ditemui di Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Ketua PIN Lombok Tengah M. Fahmi mengatakan, pelaporan akun Mamiq Ranu karena diduga menghina Kiai Said dengan kata-kata Kanc*t di Group Facebook DUEL PILBUB LOTENG.

“Kami PIN Lombok Tengah menyatakan, sangat keberatan atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada Guru Kami yang merupakan Ulama dan tokoh Nasional serta Ketua Umum Organisasi terbesar Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.” Ujar Fahmi

Tidak hanya akun Mamiq Ranu yang dilaporkan PIN ke polisi, mereka juga melaporkan Admin Group DUEL PILBUB LOTENG karena menurut PIN, admin group telah membiarkan anggota group nya mengungkapkan ujaran kebencian dan penghinaan di Group yang dikelolanya

“Ya kita laporkan keduanya, untuk malam ini kami diminta melengkapi berkas, besok pagi kami akan rame-rame ke Kasatreskrim lagi mengantar bukti-bukti,” Tambah Fahmi.

Kedua kasus tersebut berpotensi dijerat segudang pasal dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article