Bejat, Seorang Pria Hamili Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Lalu Nursaid
3 Min Read
Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB saat mengamankan pria berinisial RH (41) sebagai pelaku yang menghamili anak tirinya sendiri.
Foto : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB saat mengamankan pria berinisial RH (41) sebagai pelaku yang menghamili anak tirinya sendiri.

jfid – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara (Lotara) Polda NTB telah mengamankan pria berinisial RH (41) pada 5 April 2021 lalu. Pria yang berdomisili di Kecamatan Kayangan tersebut dilaporkan telah melakukan tindakan kriminal menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SM (14) yang diketahui merupakan anak tirinya sendiri.

Kelakuan bejat RH telah dilakukannya sejak tahun 2020 lalu, saat ini korban diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan ayah tirinya. Kini, RH telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lotara dan terancam sanksi berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D dan Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

RH melakukan aksi bejatnya sejak Bulan Oktober 2020 dan terakhir pada 25 Maret 2021. Hal tersebut dilakukan RH di rumah kos yang mereka tempati di Jalan Bedahulu 5 Nomor 10, Kelurahan Paguyangan, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Kendati tempat kejadian perkara (TKP) di Bali, Polres Lotara menangkap tersangka demi keamanan korban yang diketahui saat ini berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.

“Karena khawatir terhadap keselamatan korban, maka segera kami lakukan penangkapan pelaku, meskipun TKP di Bali, ini harus kami atensi dan kami tetap berkoordinasi dengan Polda Bali,” tutur Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH usai jumpa pers di Mako Polres Lotara, Senin (12/4) kemarin.

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, melalui press rilis yang dikeluarkan Satreskrim Polres Lotara pada Senin (12/4/2021), RH melakukan perbuatan bejatnya saat sang istri (Ibu korban) berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Setelah delapan tahun menikah dengan ibu korban RH lantas melampiaskan birahinya terhadap korban.

“Pelaku RH melakukan perbuatan bejatnya saat istrinya bekerja, pelaku yang tinggal serumah dengan korban memaksa korban untuk memenuhi birahinya, jika tidak korban diintimidasi dengan ancaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H S.I.K dalam siaran persnya.

Selama ini, korban bungkam lantaran tersangka RH mengancam akan membunuh korban jika berani membuka mulut (bercerita). Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani nafsu bejat sang ayah tiri (tersangka), namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article