Hj. Niken Mendukung Pemerintah Menggeliatkan Perekonomian di Masa Pandemi Melalui UMK

Lalu Nursaid
2 Min Read

jfID – Usai menggelar Sosialisasi Penggunaan Masker di Halaman Kantor Walikota Bima, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah yang juga menjabat sebagai Koordinator ICSB NTB kemudian menghadiri kegiatan Galang UKM. Kegiatan masih berlangsung di halaman Kantor Walikota Bima, Minggu (18/10).

Hj. Niken mengungkapkan bahwa Dekransda Provinsi NTB memiliki kewajiban untuk mendukung program pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun daerah untuk menggeliatkan perekonomian di masa pandemi melalui UMKM.

“Namun kita sadar Covid-19 belum berakhir, tetapi kita tidak bisa berdiam diri saja. Untuk itu, ayo kita lawan virus corona dengan menyebarkan virus kewirausahaan,” tutur Hj. Niken

Menurut Hj. Niken, seorang wirausahawan memiliki imunitas tubuh yang tinggi untuk menghadapi berbagai tantangan di dunia kerja.Oleh karena itu, peserta yang hadir diminta untuk semangat dan sharing pengalaman dengan santai.

Pada kesempatan ini pula, Hj. Niken memperkenalkan platform digital NTB Mall yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan Provinsi NTB dan bekerjasama dengan ISCB NTB. Hj. Niken berharap semua produk UMKM di NTB ada di platform digital tersebut.

“Saya harap semua produk-produk UMKM di NTB ada di platform tersebut,” tutur Hj. Niken.

Sementara Ketua Panitia Galang UKM, Indah Purwanti Ningsih mengatakan bahwa Kota Bima adalah titik terakhir yang diselenggarakan di Kota Bima. Kegiatan ini merupakan sebuah wadah bagi para pelaku UMKM karena pada kegiatan ini membahas terkait brainstroming bisnis, branding produk dan digital marketing.

Diharapkan pelaku UKM turut berpartisipasi pada Galang UKM yang digelar saat ini. “Saya harap wirausaha muda di Kota Bima dapat ikut berpartisipasi dalam lomba yang sekarang sudah dibuka hingga tanggal 31 Oktober,” tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article