Guru Besar HI UIN Mataram Apresiasi Langkah Revisi UU No 16 Tahun 2004 oleh Baleg DPR RI

Lalu Nursaid
3 Min Read

jfID – Akhir-akhir ini dalam konteks bernegara, Badan Legislasi DPR RI sedang membahas Revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Substansi pokok yg menjadi pembahasan adalah perluasan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M. Ag. mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, banyak negara yang telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik dan mensupervisi penyidikan, seperti Jepang, Korea, Negara-negara Eropa, dan lainnya. Sehingga seharusnya perubahan atas Undang-Undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang sedang banyak di diskusikan akhir-akhir ini.

“Saya mengapresisi pembahasan revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik, dan kita tentu tau banyak negara yang sudah menerapkan hal demikian!,” kata Guru Besar UIN Mataram saat ditemui di Kampus UIN Mataram, Senin (28/9).

Memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan. Tentu saja dalam proses pelaksanaannya Jaksa sebagai PPNS harus bersinergi dengan lembaga lain seperti Kepolisian sebagai wujud konsep distribution of power. Dalam proses Penyelidikan dan penyidikan tentu saja sebagaimana menjalankan tugas lainnya.

“Jaksa diharuskan untuk bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dan tetap mengindahkan aspek norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Sebagaimana amanat yang termaktub dalam Undang-undang terkait,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Masnun menambahkan bahwa ia sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut, karena berdasarkan kajian dan literatur secara akademik.

“Pada intinya kami sangat mendukung pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan, karena sejatinya untuk melakukan supervisi, dan melengkapi penyidikan dibutuhkan aturan yang menambahkan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa, yang dalam kaidah ushuliyah dikenal dengan amr bi syay’ amr bi wasa’ilihi (perintah untuk mengerjakan sesuatu berarti juga perintah untuk mengerjakan penghubung-penghubungnya). Dimana kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan kepada jaksa merupakan aspek penghubung melaksanakan tugas Jaksa sebagai pengacara Negara,” jelasnya.

Selain itu, dalam Risalah al Qodha yang merupakan surat dari Umar bin Khatab kepada Abu Musa Al Ash’ari menyatakan bahwa memahami kasus persoalan dan kewajiban pembuktian merupakan asas-asas hukum acara yang wajib dipenuhi. “Oleh karena itu pemberian wewenang penyelidikan dan penyidikan kepada jaksa dalam menangani kasus sangatlah penting,” tutup Prof. Masnun.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article