Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Guru Besar HI UIN Mataram Apresiasi Langkah Revisi UU No 16 Tahun 2004 oleh Baleg DPR RI

by Lalu Nursaid
5 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3min read
0
Guru Besar HI UIN Mataram Apresiasi Langkah Revisi UU No 16 Tahun 2004 oleh Baleg DPR RI
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Akhir-akhir ini dalam konteks bernegara, Badan Legislasi DPR RI sedang membahas Revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Substansi pokok yg menjadi pembahasan adalah perluasan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penyelidikan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar UIN Mataram, Prof. Dr. H. Masnun Tahir, M. Ag. mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, banyak negara yang telah memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik dan mensupervisi penyidikan, seperti Jepang, Korea, Negara-negara Eropa, dan lainnya. Sehingga seharusnya perubahan atas Undang-Undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang sedang banyak di diskusikan akhir-akhir ini.

“Saya mengapresisi pembahasan revisi UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk dapat menyidik, dan kita tentu tau banyak negara yang sudah menerapkan hal demikian!,” kata Guru Besar UIN Mataram saat ditemui di Kampus UIN Mataram, Senin (28/9).

Memberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada Kejaksaan. Tentu saja dalam proses pelaksanaannya Jaksa sebagai PPNS harus bersinergi dengan lembaga lain seperti Kepolisian sebagai wujud konsep distribution of power. Dalam proses Penyelidikan dan penyidikan tentu saja sebagaimana menjalankan tugas lainnya.

“Jaksa diharuskan untuk bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dan tetap mengindahkan aspek norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan rasa keadilan. Sebagaimana amanat yang termaktub dalam Undang-undang terkait,” tuturnya.

BACAJUGA

No Content Available

Lebih lanjut, Prof Masnun menambahkan bahwa ia sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut, karena berdasarkan kajian dan literatur secara akademik.

“Pada intinya kami sangat mendukung pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan, karena sejatinya untuk melakukan supervisi, dan melengkapi penyidikan dibutuhkan aturan yang menambahkan kewenangan Kejaksaan atau Jaksa, yang dalam kaidah ushuliyah dikenal dengan amr bi syay’ amr bi wasa’ilihi (perintah untuk mengerjakan sesuatu berarti juga perintah untuk mengerjakan penghubung-penghubungnya). Dimana kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang diberikan kepada jaksa merupakan aspek penghubung melaksanakan tugas Jaksa sebagai pengacara Negara,” jelasnya.

Selain itu, dalam Risalah al Qodha yang merupakan surat dari Umar bin Khatab kepada Abu Musa Al Ash’ari menyatakan bahwa memahami kasus persoalan dan kewajiban pembuktian merupakan asas-asas hukum acara yang wajib dipenuhi. “Oleh karena itu pemberian wewenang penyelidikan dan penyidikan kepada jaksa dalam menangani kasus sangatlah penting,” tutup Prof. Masnun.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

12 jam ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

13 jam ago

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

15 jam ago
Foto : Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, bersama Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dan Lima Anggota Komisi Informasi (KI) NTB yang baru resmi dilantik

Lima Anggota Komisi Informasi Resmi Dilantik Wagub NTB

1 hari ago

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

2 hari ago
Afan Afandi, kepala desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

2 hari ago
Load More
Next Post
Hari Hak untuk Tahu ke-18 Kampanyekan Pentingnya Pakai Masker

Hari Hak untuk Tahu ke-18 Kampanyekan Pentingnya Pakai Masker

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Ilustrasi keberingasan Kapitaslime
Fokus

Kapitalisme Lahir Karena Indonesia

05/03/2021
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep
Berita

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

05/03/2021
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur
Berita

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

05/03/2021
Berita

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

05/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.