Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Gubernur Terbitkan Surat Edaran Perubahan Cuti Bersama

by Lalu Nursaid
9 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB. Surat Nomor 060/194/ORG tanggal 21 Mei 2020 itu merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019, Nomor 213 tahun 2019, Nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

“Dengan ini disampaikan bahwa cuti bersama tanggal 22 Mei 2020 sesuai surat edaran Gubernur Nusa tenggara Barat nomor 60/156/ORG tanggal 17 April 2020 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 diubah menjadi hari kerja,” jelas Gubernur dalam surat tersebut.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat keputusan bersama tentang perubahan ketiga atas keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 dan nomor 01 tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020.

Ketiga menteri tersebut memutuskan untuk menghapus cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 22 Mei 2020 sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 728 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 nomor 01 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

Perubahan tersebut dilakukan untuk menjamin efektivitas dan produktivitas intansi pemerintah dan swasta perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2020. Kemudian sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 berupa pelarangan mudik Lebaran, perlu menetapkan perubahan hari libur dan cuti bersama 2020.

BACAJUGA

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

PBNW Serukan Berhizib Serentak Sambut HADI NW ke-68

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

Dijelaskan, SKB itu mengalami perubahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 391 tahun 2020, nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menteri Agama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 708 tahun 2019 nomor 213 tahun 2019 nomor 1 tahun 2019 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : Jajaran Bidang Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU saat menggelar operasi penegakan disiplin bersama, dengan melakukan razia ke sejumlah tepat hiburan malam di Kota Mataram

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

3 jam ago

PBNW Serukan Berhizib Serentak Sambut HADI NW ke-68

3 jam ago
Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

14 jam ago

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

16 jam ago
Slamet Ariyadi, saat memberikan masukan riset dan inovasi garam di UTM

Universitas Trunojoyo Madura Direkom Sebagai Fasilitator Garam Nasional

20 jam ago
Pengurus DPC Partai Demokrat Sumenep, menggelar potong tumpeng (foto: tribunnews.com/Ali Hafizd)

DPC Demokrat Sumenep Hadiahi AHY dengan Potong Tumpeng

21 jam ago
Load More
Next Post

LKI: Peran Penting Semua Tokoh Menjaga Kebinekaan dan Keberagaman di NTB

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : Jajaran Bidang Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU saat menggelar operasi penegakan disiplin bersama, dengan melakukan razia ke sejumlah tepat hiburan malam di Kota Mataram
Berita

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

28/02/2021
Berita

PBNW Serukan Berhizib Serentak Sambut HADI NW ke-68

28/02/2021
Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)
Profil

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

28/02/2021
Berita

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

28/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.