Gerbang Tani Minta Presiden Segera Mencabut PP 85/2021

Lalu Nursaid
2 Min Read


JurnalFaktual.id – Menyikapi terbitnya PP 85 tahun 2021 tentang tarif dan Jenis PNBP bidang perikanan yang memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan yang mana dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan tersebut kenaikan ya ada yang mencapai 600 %. Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerbang Tani bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut.

Disaat pandemi dan kesusahan ekonomi seperti saat ini terbitnya peraturan pemerintah sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seuruh Indonesia. “Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi,” ujar Ketua Umum DPN Gerbang Tani Idham Arsyad melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis 30 September 2021.

“Kami dari Gerbang Tani meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 tersebut segera dicabut,” pintanya.

Idham menilai PP 85 akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan.

“Dengan kebijakan ini kami melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. Karena roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat,” tegasnya.

Menurut Idham, tarif Pungutan Hasil Perikanan ini memang tidak masuk akal sama sekali. Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp. 260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp. 1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun.

“Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun” ulas Idham.

DPN Gerbang Tani mengajak untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat ini dengan seluruh jaringan gerbang tani dan nelayan di seluruh Indonesia. “Sehingga Bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP 85/2021,” kata Idham menambahkan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article