Gelar Mimbar Konstitusi, PMII Mataram Tegaskan Pemerintah, Kaji Ulang UU Omnibus Law

Lalu Nursaid
5 Min Read

jfID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Mataram menggelar acara Mimbar Konstitusi membahas Omnibus Law bersama para pakar, OKP Cipayung Plus Kota Mataram, Paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-NTB.

Acara berlangsung di Plazza Hotel dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Ketua Cabang Peregerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Mataram Herman Jayadi mengatakan, PMII Mataram sudah membahas 4 cluster Omnibus Law beberapa hari yang lalu.

“PMII Mataram kemarin (21/10) telah membahas beberapa cluster dan hari ini membahas 4 cluster. Kita ingin para sahabat mengetahui betul tentang omnibus law,” ungkapnya saat sambutan di depan ratusan peserta, Selasa (27/11).

Herman menilai, Omnibus Law disahkan tergesa-gesa hingga memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat.

“UU Omnibus Law ini disahkan tergesa-gesa, Omnibus Law ini harus di bahas bertahun-tahun, namun disahkan hanya beberapa bulan oleh DPR ini yang memantik penolakan dari buruh mahasiswa aktivis meminta UU ini dibahas secara transparansi. Para masyarakat merasa tidak dilibatkan bahkan dirugikan, membahas 4 cluster ini,” ucapnya.

Sikap PMII Mataram meminta pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat

“Kami dari PC PMII Mataram mengatakan sikap bahwa UU Omnibus law ini harus di kaji ulang, hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” pungkasnya.

Senada dengan itu, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr. Irpan Suriadiata mengatakan, tugas Mahasiswa sebagai agen of Change harus merespon keberadaan UU Omnibus Law, akan tetapi tidak semuanya harus ditolak harus ada poin yang ditolak.

“Merespon keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada pint yang ditolak. Omnibus Law ini yang mana bisa merugikan masyarakat harus kita tau secara detail, baru kita bisa merekomendasikan mana yang harus ditolak,” ungkap Direktur Law Office Indonesia Society.

Dijelaskan Irfan, UU Omnibus Law ini dicanangkan sejak Tahun 2016 lalu, tapi masyarakat mulai merespons hari ini, pengangguran yang menyebabkan Omnibus Law ini diciptakan. “UU ini bagus, ada ide besarnya, kita mesti harus melihat secara konferehenship dan melihat mana yang perlu ditolak tidak seharusnya semuanya ditolak karena Omnibus Law ini ada sisi positifnya,” terangnya.

Hadir dalam acara tersebut sebagai pemateri, Prof. Zainal Asikin Guru Besar Universitas Mataram, H. Irzani Komisaris ITDC, Mori Hanafi Wakil Ketua DPRD NTB, Supiandi RIRA KPW Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat.

Usai pembukaan, Acara di Pandu oleh Moderator Bahwan mantan Persma UIN Mataram.

Guru Besar Unram, Prof Zainal Asikin mengatakan, Omnibus Law ini menarik untuk dibahas, baik secara hukum maupun ekonomi. “Sekarang karena ada Omnibus Law membuat kepengurusan izin menjadi mudah, dulu harus membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha,” ungkapnya.

Sementara itu, H. Irzani menjelaskan, peran ITDC untuk memajukan ekonomi masyarakat melalui ITDC. “Fokus ITDC adalah zona tengah yaitu tempat sirkuit, ketika kita temui masyarakat kebanyakan yang minta tanahnya dibuatkan surat, masyarakat minta tanah dan mereka tidak mau diuangkan,” jelas Irzani.

Sedangkan dari pihak Bank Indonesia menegaskan, Omnibus Law ini baik untuk investasi dan kemajuan NTB, karena Investasi punya Multiplayer Epek.

“Cluster Investasi Omnibus Law ini sangat bagus, orang untuk peletak batu pertama butuh 2 Tahun untuk mgurus izin. Sedangkan UU Omnibus Law perizinan di permudah,” tegas Supindi, pemuda progresif dari Lombok Timur.

Omnibus Law ini menjadi produk Hukum yang mampu membuat Indonesia lebih maju. “Omnibus law mampu menyempurnakan investasi dan membuka lapangan pekerjaan,” tandas Mori Hanafi Wakil Ketua DPRD NTB.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article