Gedor Kejari Lotim, KASTA NTB : Tersangka Kasus Korupsi Segera Ditahan

Lalu Nursaid
4 Min Read

jfID – Kasta NTB DPD Lombok Timur menggedor Kejaksaan Negeri Lombok Timur di Selong meminta kejelasan kasus tindak pidana korupsi, Kamis (17/9) kemarin.

Kehadirian ratusan anggota Kasta NTB di Kejari Lotim, membawa atribut dan tulisan yang meminta agar Kejaksaan Negeri Lombok Timur segera melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar Sambelia Lombok Timur.

Diketahui, berinisial LM yang saat ini bersangkutan sedang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Timur dan rekannya yang mengerjakan proyek pasar tersebut berinisial A.

Momen demonstrasi tersebut, masa aksi meminta ditemui Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk meminta keterangan. Hanya saja, karena Kajari sedang tidak berada di tempat sehingga diwakilkan oleh Kasi intel Lalu Rasyidi SH dan Kasi Pidsus Wasita Triantara SH.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Kasta NTB Lalu wink haris dengan didampingi oleh ketua DPD KASTA NTB lombok Timur Daur Tasalsul SH menanyakan apa sebab sehingga oknum atas nama LM hingga saat ini belum dilakukan upaya penahana.

“Padahal, penetapan status tersangka yang bersangkutan sudah sejak bulan Desember 2019 lalu. Ini artinya, sudah hampir satu tahun menyandang status tersangka tetapi progres penanganan kasusnya stagnan bersangkutan sampai saat ini masih bebas,” kata Lalu wink.

Tentu dengan kasus tersebut, KASTA NTB mempertanyakan, “ada apa sampai saat ini tidak ada penahanan”. “Jangan sampai karena kasus dugaan korupsi ini melibatkan pejabat pemkab setingkat kepala dinas sehingga kasusnya terkesan mangkrak,” tegas Wink.

“Tersangka kasus korupsi segera ditahan secara tegas sesuai prosudur Hukum yang jelas,” tandas Wink.

Menurutnya, jangan sampai masyarakat berinterpretasi kalau seolah-olah Kejaksaan memainkan status tersangka ini untuk tujuan-tujuan tertentu dan ia meminta Kejaksaan Selong agar dalam waktu dekat melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Menjawab hal tersebut, Kasi Intel, Lalu Rasyidi SH mengatakan, kalau kasus dugaan korupsi yang menyeret kepala Dinas PUPR Lotim ini sedang berjalan.

“Kami menunggu hasil audit BPKP atas berapa jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut baru kemudian berlanjut kepada tahapan selanjutnya,” tuturnya.

Hal ini diamini oleh kasi pidsus, Wasita Triantara SH menyebut pihaknya belum melakukan penahanan karena harus menunggu hasil audit BPKP.

“Disamping juga ada surat himbauan dari Kejaksaan Agung RI yang tidak membolehkan pemanggilan tersangka di masa pandemi covid 19 ini,” jelasnya di depan masa aksi.

Penjelasan dari kedua pejabat Kejari Selong tersebut, tidak diterima oleh masa aksi. Karena, menurutnya, bagaimana mungkin seseorang dinyatakan sebagai tersangka sementara hasil audit BPKP belum ada, serta pandemi covid seharusnya tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak memeriksa tersangka korupsi, ini hanya alasan pembenaran saja dari kejaksaan negeri selong teriak massa.

Pertemuan dengan pihak Kejari Selong, ia menyanggupi untuk menuntaskan kasus tersebut dengan meminta waktu penyelesaian selama satu bulan ke depan. Hal ini bertujuan memperdalam masalah ini dengan memanggil pihak pihak lainnya untuk tujuan lebih mendalami kasus ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article