Elfin Sebut Juarsah Terima Fee Proyek 2,5 M, Dalam Kesaksiannya Pada Lanjutan Sidang Suap Ahmad Yani

Apriansyah
3 Min Read

JfID – Sidang Lanjutan Kasus Suap OTT Atas terdakwa Bupati Muara Enim non Aktif Ahmad Yani terus bergulir di Pengadilan Tinggi TIPIKOR, Palembang. Selasa, (10/03/2020).

Sidang yang menghadirkan empat orang saksi Yaitu Elfin Muktar, Ilham Sudiono, Brory dan Jenifer Staf keuangan Indo Paser Beton.

Elfin, sebagai saksi sekaligus salah satu terdakwa dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim, berbicara detail mengenai keterlibatan dirinya dan Ahmad Yani selaku terdakwa dalam kasus ini yang digelar didalam persidangan.

Elfin menyebutkan atas kesaksian nya di dalam persidangan, bahwa pembagian fee proyek dari saudara Robi, di tujukan untuk Ahmad Yani yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim, untuk Kepala Dinas PUPR saat itu, untuk ketua dan anggota DPRD Muara Enim

Satu nama lagi yang juga disebut Elfin menerima bagian dari fee yang diberikan oleh Robi adalah Juarsah, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim dan sekarang menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim.

Uang untuk Juarsah,itu diberikan ketika sebagian anggota DPRD Muarenim menolak uang fee dari Robi. Selanjutnya, uang tersebut dialokasikan kepada Juarsah ungkapnya ketika Elfin menjawab pertanyaan majelis hakim tipikor.

“Jadi, uang yang tidak diterima oleh
sejumlah anggota DPRD Muaraenim dikasihkan ke Wabup Muaraenim saat itu, Juarsah, Yang Merupakan perintah bupati (Ahmad Yani), Yang Mulia,” kata Elfin.

Untuk Juarsah, Elfin mengatakan, fee atas proyek tersebut diterima sebanyak Rp 2,5 milyar, yang mana uang sebanyak itu diberi secara bertahap. dengan lima kali pemberian yakni Rp 200 juta di Januari, Rp 300 juta di Januari, dan Rp 1 miliar pada Januari.

Selanjutnya, sebelum pak bupati ahmad yani naik haji senilai ada Rp 300 juta, dan
mendekati Hari raya Idul Adha Rp 700 juta, jadi Total Juarsah mendapat Rp 2,5 miliar Yang Mulia,” jelasnya.

sementara itu Ilham Sudiono (ketua Pokja) dalam keterangan nya sebagai saksi di persidangan mengaku telah menggembalikan uang 1,5 Milyar ke KPK dan bukti kwitansi pengembalian ditunjukan dihadapan majelis hakim saat ditanya jaksa penuntut umum Budi Nugraha

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Erna Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah, yang Bertindak Sebagai Jaksa Penuntut Umum Dari KPK Budi Nugraha, Roy Riyadi dan M.Ridwan, Di pengadilan tinggi Tipikor Palembang.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article