Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Dr. Irfan Minta Muhanan, SH Baca Posisi Kasus Secara Utuh Soal Baznas NTB

by M. Rizwan
11 bulan ago
in Berita, Hukum dan Kriminal
Reading Time: 5min read
0
Dr. Irpan Suriadiata, SH,M.Hum,. Direktur LBH LOiS NTB serta Ketua Ikadin Kota Mataram

Dr. Irpan Suriadiata, SH,M.Hum,. Direktur LBH LOiS NTB serta Ketua Ikadin Kota Mataram

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Pernyataan Muhanan, SH, salah satu advokat di NTB di beberapa media daring, pada Rabu (15/4/2020) tentang Persoalam Baznas NTB bahwa pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak wajib diikuti Kepala Daerah. Pernyataan tersebut menurut Dr. Irpan Suriadiata, SH, M.Hum, Ketua Ikadin Kota Mataram, Menunjukkan (Muhanan, SH) belum membaca posisi kasus secara utuh. Jum’at, 17/04/2020.

Dikatakannya, pertimbangan yang dimaksud dalam PP nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat itu jelas maksudnya, yakni pertimbangan yang menjadi syarat dan harus dipenuhi sebelum Gubernur meng-SK-kan Pimpinan Baznas NTB.

Aturan yang bisa dipakai untuk mengetahui maksud pasal tersebut kata Irpan adalah Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019.

“suruh dia baca pasal 5 Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019, disana ditegaskan, pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah Pimpinan Baznas Provinsi, Kabupaten/Kota dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pertimbanban dari Baznas, ” ujar Pria yang juga Direktur LBH LOiS NTB tersebut.

Irpan melanjutkan, seseorang yang diangkat tanpa memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan, atau lulus seleksi sebagai Pimpinan Baznas Provinsi NTB 2020-2025, maka pengangkatannya tentu tidak sah dan melanggar hukum.

BACAJUGA

Gerakan Maskerisasi untuk Anak di NTB Mulai Digencarkan

Lima Bayi dan Balita Terkonfirmasi Positif Covid 19, Satu Bayi Meninggal Dunia

NTB Mampu Produksi Cold Storage Tenaga Surya untuk Dukung BUMDes

Paparkan Potensi KEK Mandalika, Gubernur Minta ITDC Akomodir Masyarakat Lokal

Adanya tes calon Pimpinan Baznas NTB Periode 2020-2025 tersebut menjadi bahan bukti serius bahwa pertimbangan itu adalah bagian dari seleksi yang harus dilalui oleh semua Calon Baznas Provinsi NTB Periode 2020-2025.

“dan ingat ya, Baznas itu bukan seperti SKPD yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Gubernur, harus pahami dulu sifat kelembagaanya, jangan asal ngomong,”tandas Irpan.

Ia membenarkan pendapat Muhanan, SH yang mengatakan SK Gubernur NTB menjadi ranah administrasi Tata Usaha Negara (TUN) namun dikatakannya, namun Muhanan, SH menurut Dr. Irpan mungkin lupa atau tidak mengetahui bahwa jika ranah pidana perdata dan administrasi negara tidak memiliki pembatas yang tegas.

” saya ingatkan dia (Muhanan, SH), saat ini kita tidak bisa membedakan secara tegas mana pidana perdata, dan administrasi negara, selalu ada sisi penggabungan yang menyebabkan, orang yang melanggar administrasi, bisa saja dikatagorikan melanggar hukum pidana atau melakukan tindak pidana korupsi dan itu sudah sangat banyak yang masuk bui,” jelasnya.

Dan yang lebih penting dari itu tambahnya, selain cacat huku, cacat prosedur, SK yang diterbitkan oleh Gubernur NTB tersebut melanggar moral etik yang seharusnya tidak dilakukan seorang Gubernur, karena ia seorang pemimpin yang menjadi tauladan bagi rakyat NTB.

“mengakomodir kebijakan yang melanggar hukum dengan hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu sangat tidak bermoral dan tidak patut dilakukan oleh seorang Gubernur,” ungkapnya.

Terlepas dari semua itu katanya, karena sudah jelas-jelas pasal-pasal serta aturan yang dilanggar Gubernur, bahkan sudah disurati keras oleh Baznas Pusat, maka persolan ini sebenarnya akan cepat selesai jika Gubernur NTB ikhlas hati meninjau ulang keputusannya dan tidak menjadi preseden buruk dalam masa kepemimpinannya di NTB.

“oleh karena itu, terlepas dengan alasan apa untuk berkilah tapi senyatanya ada yang dilanggar dalam persoalan ini, sehingga saya sarankan Gubernur untuk meninjau ulang keputusan itu,” imbuh Irpan.

Share151TweetSendShare

Related Posts

Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

1 hari ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

1 hari ago

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

1 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, bersama Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dan Lima Anggota Komisi Informasi (KI) NTB yang baru resmi dilantik

Lima Anggota Komisi Informasi Resmi Dilantik Wagub NTB

2 hari ago

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

2 hari ago
Afan Afandi, kepala desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

2 hari ago
Load More
Next Post
Perkiraan korban Virus Corona yang menimpa di beberapa negara maju Eropa

Corona, Kebijakan Lockdown, dan Uji Kelayakan Nalar Publik Tentangnya

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Agus Harimurti Yudhoyono (foto: istimewa)
Headline

Ujian Sang Mayor

06/03/2021
Ilustrasi keberingasan Kapitaslime
Fokus

Kapitalisme Lahir Karena Indonesia

05/03/2021
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep
Berita

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

05/03/2021
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur
Berita

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

05/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.