DPD Kasta NTB Lombok Barat Tuntut Janji Pengembang Ayodhya Palace

M. Rizwan
3 Min Read

jfID – Sejumlah Pengurus DPD Kasta NTB Lombok Barat audiensi untuk menuntut janji pihak Ayodhya Palace terkait dengan tiga (3) point tuntutan yang sudah dimusyawarahkan pada tanggal 05 Maret 2020. Kamis, 25 Juni 2020.

Tiga (3) point yang didesak oleh pihak DPD Kasta NTB Lombok Barat untuk direalisasikan yakni, a). Pihak Ayodhya Palace (Andre Lesmana) sanggup membuka kembali jalan tertutup selama ini dari Dusun Peresak ke Dusun Montong Buwuh. b). Pihak Ayodhya Palace (Andre Lesmana) dan masyarakat sanggup menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar. c). Pihak Ayodhya Palace (Andre Lesmana) sanggup menata saluran irigasi sawah.

Diterangkan bahwa janji tersebut di atas, berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani pada berita acara musyawarah pada tanggal 05 Maret 2020 kemarin.

“Untuk itulah, sebagai tanggungjawab kami sebagai masyarakat untuk mengkawal perjanjian tersebut, hari ini kami datang untuk menagih janji sesuai dengan kesepakatan pada berita acara pada musyawarah beberapa bulan lalu,” kata Zulpan Hadi Sekertaris DPD Kasta NTB Lombok Barat.

Agus Suciono, General Manajer dari PT Bangun Inter Nusa, dan Andre Lesmana, Pihak Ayodhya Palace menerima kedatangan Kasta NTB Lombok Barat untuk memberikan keterangan ke pihak Kasta NTB Lombok Barat.

Agus Suciona menegaskan bahwa pembukaan jalan yang dituntut dipastikan akan dibuka oleh pihaknya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa pihak Ayodhya Palace sudah berkoordinasi dengan Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat.

“Karena saat ini, terjadi wabah Covid 19 sehingga terhambat. Selain itu, ada sebagian tanah masih milik warga dan sedan proses pengalihan kepemilikan ke pihak Ayodhya untuk dijadikan jalan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan saluran irigasi Agus Suciono menjelaskan pihak Ayodhya akan mengecek langsung ke lokasi dan tatkala ditemukan kerusakan, maka pihaknya akan langsung memperbaiki.

Terpisah, Alhadi Moeis Ketua DPD Kasta NTB Lombok Barat menuntut agar, hasil audiensi dituangkan secara tertulis agar bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami ingin memastikan target pihak Ayodhya menindaklanjuti tiga point dari tuntutan kami dan masyarakat, sehingga ada kejelasan kapan waktunya ditindaklanjuti, dan hasil audiensi adalah adanya berita acara prihal jangka waktu,” tuntutnya.

Sementara itu, pihak DPD Kasta NTB Lombok Barat dengan pihak Ayodhya Palace menyanggupi hasil kesepakatan mengenai tiga (3) point tersebut diatas dan akan dilakasan dalam jangka dua (2) bulan, yakni dari tanggal 25 Juni sampai dengan 25 Agustus 2020.

Kesanggupan antara kedua belah pihak tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara hasil audiensi yang ditandatangani oleh Ketua Kasta NTB Lombok Barat, Pihak Ayodhya Palace, serta Kepala Dusun setempat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article