Ditlantas Polda Sumut Sosialisasikan Sistem Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas Berbasis Teknologi Informasi

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Dirlantas Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas berbasis Teknologi Informasi di ruang kerjanya, 20/04/2021
Dirlantas Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi memberikan keterangan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas berbasis Teknologi Informasi di ruang kerjanya, 20/04/2021

Medan, jfID – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut lakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Kota Medan.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Tatareda mengatakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektornik merupakan sistem Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas yang berbasis Teknologi Informasi, (20/04/2021)

Sistem penegakan hukum di Lalu Lintas saat ini dengan menggunakan perangkat Elektronik, berupa kamera yang mendeteksi berbagai pelanggaran, dan menyajikan Data Kendaraan Bermotor secara otomatis, ucapnya.

“Tujuan Penerapan ETLE ini, agar terwujudnya jaminan asas transparansi, dan kepastian hukum yang dibuktikan secara Scientific, berdasarkan Rekaman Hasil Bukti Pelanggaran Lalu Lintas,” katanya melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menambahkan, penerapan Tilang Elektronik juga meningkatkan budaya tertib Masyarakat dalam berlalu lintas. Hal ini menurutnya, sejalan dengan Reformasi Birokrasi saat ini.

“Sistem Tilang Berbasis Elektronik dalam menekan Pelanggaran Lalu Lintas sudah seharusnya diterapkan di Kota Medan sebagai Smart City,” tuturnya.

Hadi menjelaskan bahwa penerapan Tilang Elektronik ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88, Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas. Serta Peraturan Kapolri, Nomor 5, Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik, untuk menyonsong Kota Medan tertib berlalulintas di era digital,” jelasnya.

Hadi juga menerangkan dalam pelaksanaan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik di Kota Medan tinggal menunggu peresmian oleh Korlantas Polri.

“E-TLE memungkinkan penindakan pelanggaran Lalu Lintas, tanpa perlu campur tangan Petugas Kepolisian. Kamera atau CCTV sudah dipasang di Hotel Grand Aston City Hall Medan (Balai Kota-red) sebagai percontohan,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Hadi mengatakan CCTV yang dipasang juga sudah terkoneksi dengan Sistem Memfoto Otomatis Identitas Kendaraan yang melanggar Lalu Lintas dengan berkoordinasi bersama Dinas terkait.

“Diharapkan dengan Pemasangan CCTV ini, dapat mengurangi Angka Pelanggaran Lalu Lintas, dan Kriminalitas yang sangat tinggi di Kota Medan,” tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article