Disertasi Dr. Irpan Suriadiata, Temukan Banyak Pasal UUD 1945 Bertentangan Dengan Pancasila

M. Rizwan
7 Min Read
Disertasi Dr Irpan Suriadiata (foto: Redaksi)
Disertasi Dr Irpan Suriadiata (foto: Redaksi)

jf.id,- Dr. Irpan Suriadiata, SH.I, MH, Mahasiswa program Doktoral di Universitas Negeri Mataram, Fakultas Ilmu Hukum mengajukan serta mengusulkan, agar Negara membentuk suatu Lembaga Tertinggi Negara yang memiliki wewenang untuk melakukan ideological review terhadap UUD RI tahun 1945, yang disampaikannya pada saat ujian terbuka disertasinya beberapa hari yang lalu.

Menurutnya, terdapat banyak pasal dalam UUD 1945 yang bertentangan dengan Pancasila, ideologi dasar bangsa Indonesia. Pasal yang bertentangan dengan Pancasila tersebut harus dilakukan amandemen, sebab konstitusi tersebut menjadi dasar pembentukan UU di bawahnya agar tidak bertentangan dengan Pancasila.

“ini sangat fatal agar Pancasila akhirnya hanya sebatas jargon dan belum menyentuh substansi yang dikehendaki oleh Founding Father ketika membentuknya,” terangnya. Rabu (12/2/2020).

Prihal ide amandemen UUD 1945 ini, Irpan menyangsikan bahwa apabila kewenangan pengusulan amandemen hanya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka perubahan signifikan sulit dilakukan, dikarenakan kedudukan MPR yang telah diturunkan menjadi Lembaga Tinggi Negara, dari Lembaga Tertinggi Negara, serta berkaitan dengan mekanisme keterpilihan anggota MPR yang dihasilkan melalui politik elektoral yang sulit lepas dari kepentingan serta intervensi Partai Politik.

“menurut saya harus ada mekanisme lain yang menjadi jalan bagi rakyat untuk mengusulkan perubahan  UUD 1945, tidak hanya melalui mekanisme MPR, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 UUD 1945,” kata Irpan.

Dr. Irpan Suriadiata, SH.I, MH, dalam Disertasinya yang berjudul “kedudukan Pancasila dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia  Tahun 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia” ini diuraikan bahwa salah satu pasal yang tidak sesuai dengan Pancasila adalah Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 yang dulunya kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR, sekarang berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UU yang menurut Irpan berimplikasi terhadap pasal lain  tentang mekanisme pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

“ini artinya, sistem demokrasi kita telah tergeser dari sistem demokrasi Pancasila  yang mengutamakan asas musyawarah dan mufakat menjadi demokrasi liberal atau Pemilu yang kita laksanakan pada hari ini, ” tandas Sekwil GP Ansor NTB tersebut.

Pasal lain yang di kritik oleh Irpan dalam Disertasi setebal 456 halaman tersebut adalah Pasal 12 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa “pemerintah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Kota mengatur dan mengurus sendiri tentang urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.

Pasal ini menurutnya bertentangan dengan Sila ke- 3 yang menghendaki bentuk Negara sebagai Negara kesatuan, sementara Pasal tersebut mengindikasikan dan bernuansa Negara berbentuk Federal.

Lebih parah lagi kata Irpan, masuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam struktur MPR jelas menunjukkan sistem Negara seperti gado-gado antara Negara kesatuan ataukah Negara Federal.

“ini satu Pasal yang krusial dan harus dilakukan amandemen, sebab akan mengakibatkan sistem bernegara kita terkesan Federal, padahal jelas-jelas Pancasila menginginkan sistem Negara Kesatuan,” ujar Ketua Ikadin Kota Mataram tersebut.

Berbicara soal demokrasi- ekonomi yang tertuang dalam Ayat 4 Pasal 33 UUD 1945, Menurut Irpan telah menggeret bangsa Indonesia masuk kepada sistem ekonomi Liberal, Individualistik dan Kapitalis, padahal sudah jelas bahwa Pancasila mengamanahkan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” (sila ke-5) dan “kemanusiaan yang adil dan beradab” (sila ke 2).

Artinya bahwa sistem ekonomi yang diinginkan adalah ekonomi kolektif, kerakayatan dan kebersamaan atau yang sering disebut oleh bapak ekonomi Indonesia  Mohammad Hatta.

Menilik banyaknya Pasal yang bertentangan dengan Pancasila inilah Irpan mengusulkan agar Negara  segera mengambil keputusan untuk melakukan amandemen ke 5 UUD 1945 dan membentuk Lembaga Tertinggi Negara bernama Dewan Ideologi Negara yang diberikan kewenangan dalam melakukan uji materi UUD 1945 terutama kesesuaiannya dengan Pancasila sebagai Ideologi Negara.

“kita mengenal selama ini Judicial Review yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian legislatif review yang menjadi kewenangan DPR-MPR dan satu lagi eksekutif review yang menjadi kewenangan Presiden, nah,. Lembaga yang satu ini diberikan kewenangan yang penuh untuk melakukan ideological review pasal-pasal UUD 1945 yang bertentangan dengan Pancasila,” jelas Irpan.

Mekanisme pembentukan Dewan Ideologi Negara ini, Irpan memberikan solusi dengan memulainya dari amandemen UUD 1945 melalui penambahan satu pasal khusus tentang Dewan Ideologi Negara beserta kewenangannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, lalu Presiden dan DPR bersama-sama membentuk tim seleksi.

“tim ini bisa dibentuk oleh Presiden  bersama DPR, masa jabatannya ditentukan 5 tahun dan dapat di pilih kembali jika memenuhi kriteria yang ditentukan oleh UU. Untuk Ketua Dewan Ideologi Negara ini nantinya dipilih oleh Anggota Dewan Ideologi Negara,” kata Irpan.

Dr. Irpan Suriadiata, S.HI,.MH, tercatat sebagai Ketua Cabang Ikadin Kota Mataram, merangkap sebagai Sekertaris Wilayah Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) NTB, merupakan tokoh muda NU NTB yang produktif dalam bidang akademik dan organisasi.

Selain itu, Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi,.MH, merupakan Direktur  LBH Law Office Indonesia Society (LOiS) yang didirikannya pada tahun 2009 silam. Pria kelahiran Santong, KLU 10 Oktober 1979 ini menyelesaikan Strata I nya di Universitas Islam Negeri Mataram Jurusan Akhwal Assakhsiyyah), kemudian menyelesaikan Strata 2 nya di Universitas Negeri Mataram, dan genap pada hari Selasa kemarin, (11/02/2020) melengkapi gelar akademiknya (S3) di Universitas Negeri Mataram, dengan IPK 3,91.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article