Dinas Perkim Lombok Barat Akui Lambanya Progres RTG

M. Rizwan
4 Min Read

jfID – Sejumlah pengurus dan anggota Kasta NTB DPD Lombok Barat NTB, datangi Kantor Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) setempat. Mempertanyakan lambanya progses pembangunan Rumah Tahan Gempa (RTG) diwilayah tersebut.

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Barat, Alhadi Muis pada kesempatan tersebut menyatakan, Kasta NTB DPD Lombok Barat akan terus mempertanyakan bagaimana progses penanganan korban gempa tahun 2018 silam diwilahnya.

“Bagaimana progress penanganan Korban Gempa 2018 yang ada di kabupaten Lombok Barat? Pertanyaan ini masih  menjadi agenda utama Kasta NTB Lombok Barat. Lambannya proses pembangunan RTG di Kabupaten Lombok Barat,” ujarnya, Kamis (18/6) kemarin.

Selain itu lanjut Alhadi Muis, ada permasalahan penerima manfaat, pokmas dan fasilitator RTG, serta SK penerima manfaat sudah keluar, tetapi rekening penerima manfaat belum ada arahan untuk pembuatan.

Kepala Dinas Perkim Lombok Barat, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkim Lalu Ratnawi, S.T, mengakui lambannya penyelesaian RTG tahap I. Sehingga progress yang menjadi target ditingkat pusat belum mencapai maksimal.

“Kendala pertama adalah SDM aplikator. Aplikator tidak maksimal dalam pendampingan perumahan,” ungkapnya.

Terkait permasalahan penerima manfaat, pokmas dan fasilitator RTG, menurut Ratnawi, untuk tahap II Dinas Perkim akan melakukan rekrutmen ulang. Tujuannya untuk menyaring fasilitator.

“Tahap II ini, telah keluar surat dari BNPB Pusat yang isinya menyerahkan kewenangan rekrutmen fasilitator kepada masing-masing kabupaten/kota. Kenapa hal ini dilakukan? Karena banyak fasilitator bukan berasal dari daerah setempat. Alhasil, komunikasi antara Kadus dan Kades desa setempat kurang baik,” paparnya.

Selain itu, diakui Ratnawi kendala lainnya adalah beberapa fasilitator belum menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada tahap I.

“hanya 40 persen fasilitator yang baru menyelesaikan LPJ,” rincinya.

Padahal, menurut Ratnawi pada tahap II ini ada sekitar 5.107 KK yang On-Progress dan ditambah sekitar 2.578 KK yang masuk dalam usulan baru. Sehingga total 7.694 KK inilah yang akan menjadi target Dinas Perkim untuk 3 bulan ke depan.

Sementara itu, mengenai SK penerima manfaat  yang sudah keluar tetapi rekening penerima manfaat belum ada arahan untuk pembuatan, menurut Ratnawi ada beberapa sebab. Ia menjelaskan data yang diusulkan melalui SK Bupati akan dikirim ke BNPB pusat untuk di “tracking”. Ini menyebabkan nama-nama yang keluar tidak sejumlah SK yang diusulkan oleh Bupati.

“hal ini disebabkan beberapa hal, seperti, data KK suami-istri yang diusulkan double. Setelah masuk data anomali dan dichek maka akan diterbitkan salah satu nama saja. Juga, ada data dimana 1 KK mewakili 2 sampai 3 rumah. Data inilah yang juga ditracking. Sehingga berdasarkan data yang dikirimkan pusat inilah kemudian Dinas Perkim merapikan kembali SK tersebut,” jelasnya.

Ratnawi berharap, untuk progress tahap II nanti ditempatkan fasilitator yang mengerti hal teknis dan handal. Dan ia juga meminta kepada KASTA NTB, pasca hearing ini agar melanjutkan untuk menyuarakan kepada tingkat propinsi supaya proses pembangunan RTG tahap II cepat direalisasikan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article