Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Darmawan Klaim Dirinya jadi Ketua DPW Partai Berkarya NTB, Abdul Sarif : Darmawan itu tidak Memahami Proses PTUN

by Lalu Nursaid
3 hari ago
in Berita
Reading Time: 4min read
0
Foto : Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Abdul Sarif

Foto : Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Abdul Sarif

Share on FacebookShare on Twitter


jfid – Pernyataan Darmawan yang mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB, dari kubu Tommy Soeharto dan akan melakukan pembersihan dalam partai, terus mendapat sorotan dari banyak pihak. Statementnya yang akan membersihkan partai dari kader-kader pembangkang, kali ini mendapat sorotan dari Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bima, Abdul Sarif.

Sarif menjelaskan, sebagai kader Partai Berkarya versi Muchdi PR yang dikuatkan dengan SK Menteri Hukum dan HAM, mereka akan tetap bekerja seperti biasa. Mereka tidak perlu terpengaruh dengan statement tidak penting yang berkeliaran di media.

“Dalam konteks hukum, apa yang disampaikan oleh Darmawan, itu asal bunyi. Darmawan itu tidak memahami proses PTUN. Karena kalau dia memahami proses hukum, maka dia tidak akan pernah mengklaim dirinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya NTB. Lalu membuat pernyataan-pernyataan yang tidak terukur, yang keluar dari konteks hukum yang berjalan selama ini di PTUN,” katanya, Minggu (21/2).

Sarif menjelaskan, dalam dunia hukum, pengajuan PTUN, apalagi itu akan ada banding di tingkat MA, prosesnya bisa bertahun-tahun. “Jadi, ketika masih dalam proses keputusan Menteri Hukum dan HAM itu masih berlaku, tidak langsung begitu saja cacat dengan adanya keputusan dari PTUN,” tegas Sarif.

Sorotan lainnya juga datang dari Gede Wenten, Wakil Ketua DPW Partai Berkarya. Sebagai kader senior partai. “Janganlah dia terlalu arogan,” imbuhnya.

BACAJUGA

No Content Available

Wenten pun meminta, agar para anggota dewan dari Partai Berkarya NTB untuk tidak resah dengan pernyataan Darmawan. Karena menurutnya, DPW yang sah adalah pimpinan Muchdi PR yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sampai putusan PTUN itu inkrah.

“Dan proses itu bisa memakan waktu lima tahun ke depan. Jadi jangan risau,” tambahnya.

Kisruh yang terjadi di Partai Berkarya, jelas Wenten, bukanlah hal yang tabu, karena hal-hal seperti itu pernah terjadi di beberapa partai politik di negeri ini. “Jadi, teman-teman di DPR atau para kader tidak perlu resah, panik. Karena ini adalah hal yang lumrah di politik, dinamika seperti ini wajar terjadi,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan. Dengan mengabulkan gugatan Tommy Soeharto terkait SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munaslub DPP Partai Berkarya dengan Ketua Umum Muchdi PR, putusan PTUN itu keluar pada tanggal 16 Februari 2021 dimana PTUN membatalkan SK yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM itu.

Terkait hal tersebut, Ketua DPW Partai Berkarya NTB kubu Tommy Soeharto, Darmawan langsung menebar ancaman akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah anggota legislatif Berkarya yang ada di DPRD NTB dan DPRD kabupaten/kota.

Hal itu di lakukan pada anggota yang diketahui masuk dalam kepengurusan kubu Muchdi PR. Pihaknya tidak akan memberikan ampun terhadap anggota dewan yang sudah membelot ke kubu Muchdi PR. Sehingga pihaknya akan melakukan pembersihan.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Belas, Ini Tips untuk Lolos

4 jam ago
Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

9 jam ago

Diduga Akibat Kekerasan Seksual, Bocah 10 Tahun Meninggal

11 jam ago
Foto : Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat menunjukan alat Barang Bukti pembunuh di Mataram

Polresta Mataram ungkap Dua Orang Pembunuh Hayatul, Ini Kronologinya

12 jam ago
Foto : Momen Perayaan Hari Lahir (Harlah) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama' (IPNU) oleh PC IPNU Lombok Tengah di Aula MTsN 1 Praya

Harlah IPNU Ke-67 oleh Cabang Loteng Berlangsung Khidmat

13 jam ago
Pohon di tebing longsor dan menimpa pesantren putri An Nidhomiyah (foto: jurnalfaktual.id)

Longsor di Pamekasan, 5 Santriwati Meninggal

15 jam ago
Load More
Next Post
Foto : Pendistribusian paket sembako oleh HBK PEDULI kepada Ibu rumah tangga (IRT) dan balita yang terkait kasus pengerusakan gudang tembakau UD. MAWAR di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kab. Lombok Tengah

Kasus IRT Ditahan, HBK PEDULI Penuhi Kebutuhan Gizi Balita dan Bekali Ibunya

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Berita

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Belas, Ini Tips untuk Lolos

25/02/2021
Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)
Berita

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

24/02/2021
Berita

Diduga Akibat Kekerasan Seksual, Bocah 10 Tahun Meninggal

24/02/2021
Foto : Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat menunjukan alat Barang Bukti pembunuh di Mataram
Berita

Polresta Mataram ungkap Dua Orang Pembunuh Hayatul, Ini Kronologinya

24/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.