Cegah Penyebaran Corona, Petugas Bubarkan Acara Resepsi Pernikahan di Bangkalan

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read
Tampak petugas pengawasi tamu undangan setelah menghimbau meninggalkan kerumunan (Foto/Humaspolres)

JfID– Tim Satgas Pencegahan Covid 19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur membubarkan acara resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebuh, Kota Bangkakan, Pada Rabu (25/03/2020) pagi.

Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan atas penyebaran Corona Virus Desease (Covid 19) di kabupaten ujung barat pulau madura.

Petugas meminta pihak yang bertanggungjawab secara persuasif tidak melanjutkan kegiatan tersebut. “Kita datang, kita himbau dengan kesadaran,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra melalui sambungan seluler, pada Rabu (25/03) siang.

Setelah 15 menit dari himbauan petugas, sambung dia, akhirnya kegiatan yang dihadiri banyak orang itu dibubarkan oleh penyelenggara dengan penuh kesadaran.

“Jadi sudah bubar, mereka menyadari kok bahwa itu tidak baik untuk keselamatan bersama,” terang pria kelahiran Sidoarjo itu.

Penuturan Rama, saat himbauan berlangsung petugas tidak mendapat perlawanan dari pihak yang melaksanakan hajatan. Bahkan, tamu undangan yang hadir setelah mendapat pemahaman langsung membubarkan diri dengan tertib.

“Sudah beres, setengah 11 kursinya sudah diangkut semua, tidak ada perlawanan, mereka bubar dengan tertip, mereka menyadari,” paparnya.

Ketika disoal perihal surat edaran larangan berkumpul, Rama meyakini bahwa penyelenggara hajatan (resepsi pernikahan) pasti mengetahui. Mungkin, lanjut dia, persiapan sudah matang dari jauh hari.

“Mungkin sudah tau, tapi posisinya undangan sudah nyebar dan apa, persiapan sudah matang. Kita datangi langsung para pengunjung atau tamu undangan balik kanan dengan tertib,” tandasnya.

Sekedar diketahui, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur saat ini dalam siaga darurat sehubungan terus meluasnya wabah virus corona atau Covid 19 di sejumlah wilayah di Jawa Timur bahkan Indonesia.

Hasil update data terbaru perihal peta sebaran covid 19 di Kabupaten Bangkalan yang dikeluarkan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) pertanggal 24 Maret 2020 menyebutkan, Orang Dalam Risiko (ODR) sebanyak 530, Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 58, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1. Sedangkan untuk pasien positif corona (Covid 19) dan meninggal akibat virus itu belum ada atau 0.

Selain itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) juga telah mengeluarkan maklumat pelarangan berkerumunan untuk mencegah penyebaraan virus corona atau Covid 19.

Penulis: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article