Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Catat! Bagi Pelanggar Protokol Kesehata Akan Disangsi Bersih-bersih Fasilitas Umum

by Redaksi JF.id
5 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jFID – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, jawa Timur menindaklanjuti pencanangan pelaksanaan Inpres No. 6 tahun 2020, yang mengatur tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Kebijakan itu diberlakukan sejak senin (23/8) ditandai dengan penyematan rompi oleh Forkopimda Kabupaten Bangkalan kepada Relawan di Pendopo Agung Kabupaten Bangkalan, Senin (24/09/2020).

R Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan mengatakan, Inpres No 6 Tahun 2020 ini sebagai acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

Sebenarnya kata Ra Latif, penegakan protokol kesehatan sudah diatur melalui Perbup. Kemudian lanjutnya, dengan adanya Inpres ini ada acuan dalam penegakan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ra Latif menambahkan, atas Inpres No 6 Tahun 2020 ini dia berharap penegakan protokol kesehatan semakin ditingkatkan. Karena sudah ada instruksi dari Presiden RI.

BACAJUGA

No Content Available

“Nantinya akan dibahas secara bersama-sama dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan TNI,” ungkap Ra Latif.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menegaskan, pihaknya siap menegakkan aturan melalui instruksi Presiden.

Adapun sangsinya, dia menjelaskan, untuk pelanggar peraturan ini pihaknya mengaku akan berlaku sejak hari ini, baik secara perorangan maupun pengusaha.

Sangsinya lanjut dia, secara bertahap, pertama berupa teguran secara lisan dan tertulis. “Jika masih melanggar, sangsinya nanti pelanggar harus membersihkan fasilitas umum,” tegasnya.

Sedangkan untuk pengusaha sama sangsinya secara bertahap, nanti akan dikasih sangsi teguran secara lisan, tertulis, bahkan kata dia akan diputus ijin usahanya jika melanggar aturan yang sudah berlaku.

Selain itu lanjut Rama, sementara ini ada tiga kecamatan yang menjadi atensi pendisiplinan protokol kesehatan diantarnya Kecamatan Bangkalan, Burneh, dan Kamal.

“Sedangkan di Kecamatan Bangkalan ada tiga kelurahan yang menjadi acuan diantaranya, Kelurahan Pangeranan, Pejagan, dan Mlajah,” pungkasnya.

Laporan: Imam Faiq

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

1 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

1 hari ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

2 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

2 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

5 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

5 hari ago
Load More
Next Post

Maju di Pilkada Lombok Tengah, Pasangan Pathul-Nursiah Dapat SK Partai Nasdem

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.