Bupati Muna Barat Diminta Kembalikan Jabatan Perangkat Desa Lama

Denyi Risman
2 Min Read
Foto kanan, ketua DPN DPDI, Widhi Hartono
Foto kanan, ketua DPN DPDI, Widhi Hartono

jfID – Kisruh pemberhentian sepihak perangkat desa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, membuat Dewan Pengurus Nasional (DPN) Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) ikut angkat bicara. DPN PPDI meminta kepada Bupati untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah diberhentikan oleh kepala desa.

Menurut Ketua DPN PPDI, Widhi Hartono, pemecatan terhadap 127 perangkat desa di 27 desa pada 10 kecamatan di Muna Barat tersebut, tidak sesuai mekanisme, selain itu sangat melukai hati seluruh perangkat desa di Indonesia.

“Kami merasa sangat keberatan dengan apa yang terjadi kepada 127 kawan – kawan di Muna Barat. Kebijakan itu kontra terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Widhi Hartono saat disambangi jurnalis media ini dikantornya, Kamis 16 Juli 2020.

Menurutnya, didalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 juga sangat jelas mengatur masa jabatan perangkat desa.

“Kewenangan kepala desa untuk mengangkat dan memberhentikan itu tidak boleh serta merta, pasti ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya.

Widhi Hartono menambahkan, sistem di desa itu tidak bisa dirubah begitu saja. Perangkat desa itu adalah penggerak visi misi kepala desa dalam langkah pembangunan desanya.

“Kalo selalu kembali ke titik nol lagi, kapan desa majunya?,” imbuhnya.

Ketua DPN PPDI ini berharap semua pihak dan penentu kebijakan harus segera menyadari bahwa penguatan sistem pemerintahan desa harus menjadi prioritas utama.

“Kepada bapak Bupati, mohon kiranya untuk ditinjau kembali pemberhentian kawan – kawan itu dengan mengambil sebuah langkah intervensi untuk mengembalikan jabatan kawan – kawan kepada jabatan semula,” tandasnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article