Buat Kegaduhan! Polisi Tetapkan Youtuber Prank Daging Kurban isi Sampah Jadi Tersangka

Apriansyah
2 Min Read
Polisi saat menunjukkan BB yang disita sebagai alat bukti (foto: Apriansyah)
Polisi saat menunjukkan BB yang disita sebagai alat bukti (foto: Apriansyah)

jfID – Video prank bagi-bagi bungkusan daging kurban berisi sampah yang diunggah YouTuber Edo Putra Official berujung pidana. Edo Putra dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Polisi menetapkan Youtuber Edo Dwi Putra (24) sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan aksi prank memberi daging kurban berisi sampah. Dia dikenakan Pasal 14 KUHP tentang membuat berita bohong dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, tersangka dianggap melanggar kesusilaan tidak dapat dibenarkan. “Kita kenakan pasal tentang berita bohong dan kesusilaan. Ancamannya sepuluh tahun penjara,” ungkap Anom, Pada Senin (3/8/2020).

Selain Edo, rekannya bernama Diky Firdaus (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman yang sama. Dalam aksi prank itu tersangka Diky berperan sebagai pengambil gambar video atau kameramen.

“Keduanya sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan. Saksi-saksi juga dimintai keterangan,” ujarnya.

Menurut Anom, keduanya mencari keuntungan dari aksi tersebut dengan banyaknya penonton dan subscriber di channelnya. Hanya saja, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana yang harus menerima sanksi.

“Mereka berniat lelucon tetapi meresahkan banyak pihak. Kita menangkap mereka setelah videonya diunggah ke Youtube , “tutupnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article