Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Buat Kegaduhan! Polisi Tetapkan Youtuber Prank Daging Kurban isi Sampah Jadi Tersangka

by Apriansyah
7 bulan ago
in Berita
Reading Time: 2min read
0
Polisi saat menunjukkan BB yang disita sebagai alat bukti (foto: Apriansyah)

Polisi saat menunjukkan BB yang disita sebagai alat bukti (foto: Apriansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Video prank bagi-bagi bungkusan daging kurban berisi sampah yang diunggah YouTuber Edo Putra Official berujung pidana. Edo Putra dan satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang.

Polisi menetapkan Youtuber Edo Dwi Putra (24) sebagai tersangka atas perbuatannya yang melakukan aksi prank memberi daging kurban berisi sampah. Dia dikenakan Pasal 14 KUHP tentang membuat berita bohong dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, tersangka dianggap melanggar kesusilaan tidak dapat dibenarkan. “Kita kenakan pasal tentang berita bohong dan kesusilaan. Ancamannya sepuluh tahun penjara,” ungkap Anom, Pada Senin (3/8/2020).

Selain Edo, rekannya bernama Diky Firdaus (20) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman yang sama. Dalam aksi prank itu tersangka Diky berperan sebagai pengambil gambar video atau kameramen.

“Keduanya sudah kita tahan dan menjalani pemeriksaan. Saksi-saksi juga dimintai keterangan,” ujarnya.

BACAJUGA

No Content Available

Menurut Anom, keduanya mencari keuntungan dari aksi tersebut dengan banyaknya penonton dan subscriber di channelnya. Hanya saja, perbuatan keduanya merupakan tindak pidana yang harus menerima sanksi.

“Mereka berniat lelucon tetapi meresahkan banyak pihak. Kita menangkap mereka setelah videonya diunggah ke Youtube , “tutupnya.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

1 hari ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

1 hari ago

Mobil Bergambar Soengkono dan Kesaksian Satpam BPRS Selama 11 Tahun Bekerja

1 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, bersama Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi dan Lima Anggota Komisi Informasi (KI) NTB yang baru resmi dilantik

Lima Anggota Komisi Informasi Resmi Dilantik Wagub NTB

2 hari ago

Penghormatan Terakhir Pemkab Sumenep pada Soengkono Sidik dan Novi Sujatmiko

2 hari ago
Afan Afandi, kepala desa Lenteng Barat kecamatan Lenteng

Keberhasilan Afan Afandi, Pimpin Desa Lenteng Barat dengan Heroik

3 hari ago
Load More
Next Post

Sebanyak 140 Desa Di Bangkalan Akan Ikuti Pilkades 2021

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Agus Harimurti Yudhoyono (foto: istimewa)
Headline

Ujian Sang Mayor

06/03/2021
Ilustrasi keberingasan Kapitaslime
Fokus

Kapitalisme Lahir Karena Indonesia

05/03/2021
Demo GMNI Sumenep Tolak penambangan Fosfat di depan gedung DPRD Sumenep
Berita

GMNI Sumenep: Penambangan Fosfat Sebabkan Banjir

05/03/2021
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata, Lalu Hadrian Irfani (LHI) bersama rombongan saat memimpin kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur
Berita

Pansus Desa Wisata DPRD NTB Gali Tata Pengembangan Desa Wisata ke Jatim

05/03/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.