Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu di Bangkalan, Pelaku Ada Yang Baru Datang Umroh

Syahril Abdillah
3 Min Read

Bangkalan,Jf. Id- Kepolisian resort (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus 5 pengedar narkoba di wilayah hukum polres setempat.

Dari kelima tersangka, salah satunya ada yang baru datang dari melaksanakan ibdah umroh. Ia adalah Ahmad Yusuf (49) warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah.

“Tersangka ini baru pulang umroh, langsung jualan sabu,” tutur Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra jumpa pers di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).

Rama menyampaikan, tersangka diringkus pada Jum’at (3/1/2020). Usai kulakan narkoba jenis sabu seberat 2 gram atau seharga Rp 1,6 juta dari temannya bernama Siri (DPO).

“Usai kulakan, tersanga menjual sabu itu dengan keuntungan Rp 600 ribu per poket sabu,” imbuhnya.

Untuk tersangka lainnya adalah Anis (31) dan Moh Zaini (26) asal Kabupaten Sumenep. Keduanya diringkus karena
lbersepakat menjual sabu.

“Kedua tersangka mendapatkan barang haram itu membeli kepada bandar narkoba bernama Roy (Buron) warga Tanjung Bumi Bangkalan,” ungkapnya.

Kata Rama, dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 99,90 gram atau 1on dan mobil pick up yang dikendarai tersangka dan sebuah handphone sebagai alat komunikasi tersangka dengan bandarnya itu.

“Tersangka dan bandar ini kenal di Malaysia, pulang ke Madura mereka sepakat untuk berdagang narkoba. Jadi pekerjaannya murni jualan narkoba,” tambah Rama.

Selain mereka, ada tersangka bernama Mat Ridi (52) warga Desa Keteleng Kecamatan Tragah. Ia ditangkap Polisi pada Senin (6/1/2020) dirumahnya usai membeli sabu seberat 1 gram seharga Rp 1 juta kepada menantunya bernama Muhlis (Buron) untuk diedarkan.

“Setelah membeli ke menantunya itu kemudian di poket pahe menjadi 12 poket. dijual lagi dengan keuntungan yang lebih besar,” ujar Rama.

Sementara, untuk tersangka terakhir adalah
Mahhur Anwar (41) warga Desa Banyior Kecamatan Sepuluh Bangkalan. Pada Minggu (29/12/2019) Ia kepergok membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 2,8 juta kepada Dayat (Buron) di Sokobenah Sampang.

Cara Mahur dalam mengedarkan sabu
juga sama yaitu di poket pahe dan diedarkan dengan harga yang lebih tinggi.


Kelima tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini menjadi komitmen Polres Bangkalan untuk memerangi narkoba,” pungkasnya.

Penulis: Lah

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article