Berkas Korupsi Eks Direktur PT Tripat Lobar Lengkap, Kasta NTB: Ini Masih Kasus Kelas Terinya

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read

Jf.id,- Kasus dugaan mega korupsi dalam pengelolaan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC), di Desa Grimax, Kecamatan Narmada, Kab. Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Mataram. Sabtu, 01/02/2020.

Dilansir dari Antara News. com, Dedi Irawan, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB membenarkan perihal kelengkapa berkas dengan tersangka Azril Sopandi, Direktur PT Tripat tersebut.

“iya, berkasnya dalam tahap P21 (dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti),” katanya.

Penyidik Jaksa mengagendakan dua tahap yakni pelimpahan barang bukti (BB) serta pelimpahan tersangka ke JPU dalam percepatan persidangan. JPU sudah dimintakan terlebih dahulu menyusun rangka dakwaannya. Setelah kedua dakwaan dilengkapi kembali.

“sekarang tinggal menunggu tahap keduanya,” sambung Dedi.

Terpisah, Kuasa Hukum Azril Sopiandi, Edi Kurniadie, mengatakan sudah ada informasi dari kliennya prihal rencana tahap dua yang diagendakan jaksa.

“katanya sudah dilimpahkan ke JPU, kami dapat informasi dari klien kami,” sebut Edi.

Perkara dampingan hukum selanjutnya diakui dalam tahap penyusunan, termasuk berkoordinasi dengan klien masalah penuntutan dari pengadilan.

Ditaksir akibat korupsi mega proyek lahan LCC ini yang tercantum dalam berkas perkara yakni Rp1 miliar lebih yang bersumber dari penyertaan modal, ruilslag atau tukar guling gedung Dinas Pertanian Lombok Barat.

Diketahui, PT Tripat sebagai BUMD di Lombok Barat mengeluarkan anggaran penyertaan modal pengelolaan LCC senilai Rp 1,7 miliar. Dari adanya penyertaan itu, sebanyak Rp 400 juta diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, perihal persoalan ruislag Gedung Dinas Pertanian Lombok Barat, belum terungkap dan masih mengendap di penyidikan jaksa.

Dalam hal ini, PT Bliss yang menjadi pihak ketiga memberikan uang Rp2,7 miliar ke PT Tripat untuk pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berdiri di atas lahan LCC.

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), muncul kerugian negara Rp600 juta. Jumlah kerugian negara itu dihitung dari item pembangunannya.

Prihal tersebut, LSM Kasta NTB yang getol mengkawal kasus tersebut menyatakan bersyukur sekaligus menekankan adanya pengusutan kasus sampai ke akar-akarnya.

“ini kan masih kasus terinya saja dari lahan mega proyek LCC, belum masuk ke penyertaan modal Pemkab. Lombok Barat berupa lahan seluas 8, 5 Hektar yang dijadikan agunan oleh PT BLISS di PT Bank Sinarmas,” tandas Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris saat di konfirmasi.

Kelengkapan berkas kasus korupsi yang menjerat Direktur PT Tripat ini sepantasnya menjadi dasar dari penyelidikan dari kejaksaan tinggi untuk membongkar kasus yang lebih besar di balik ditetapkannya direktur PT Tripat.

“sepantasnya, Kejaksaan tinggi NTB sudah masuk ke tahap penyelidikan kasus penyertaan modalnya, bukan harus fokus kepada kasus penyelewengan dana pembangunan kantor Dinas Pertanian, yang nilai kasus Korupsinya jauh di bawah potensi kerugian negara pada penyertaan modal,” sambung Lalu Wink.

Penetapan Direktur PT Tripat sebagai tersangka mega proyek kasus kasus lahan LCC tersebut disinyalir melibatkan banyak pihak lingkup Pemkab. Lombok Barat.

“jelas lah banyak yang terlibat, berapa sih kekuatan dan kewenangan BUMD dalam konteks pengambilan keputusan penyertaan modal ini?, Apalagi sampai berani memberikan sertifikat lahan sebagi bahan jaminan di Bank oleh PT BLISS sebagi mitra kerja dari PT Tripat,” imbuh Lalu Wink.

Diketahui, kasus lahan LCC tersebut adalah milik Pemkab. Lombok Barat, Lalu Wink Haris menganggap ada campur tangan dari Pemerintah setempat dalam hal pemberian sertifikat dan lainnya.

“saya kira semua data penguasaanya ada di BPKAD Lombok Barat, serta keputusan pemberian sertifikat dan segala hal pasti melalui keputusan bersama dan atas persetujuan pejabat terkait,” jelasnya.

Laporan: Lalu Albanuddin

Sumber:
a. Antaranews.com
b. Wawancara dengan Lalu Wink Haris, Ketua Pembina LSM Kasta NTB.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article