Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Begini Protokol Aktivitas Kebiasaan Baru di Pasar Kata Dokter Reisa

by Denyi Risman
9 bulan ago
in Berita
Reading Time: 7min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID JAKARTA – Pasar tradisional sejak lama menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat.

Tak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, bahkan beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata. Sebut saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi ini.

Dari hasil survei profil pasar tahun 2018, oleh Badan Pusat Statistik, atau BPS, ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90% dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia.

Namun di tengah pandemi COVID-19, pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan virus corona penyebab COVID-19.

Banyaknya orang yang datang dari segala penjuru kota, seringkali menjadikan pasar penuh sesak, kebersihan yang kurang terjaga, dan standar sanitasi dan higienis yang belum ketat, membuat pasar menjadi tempat yang beresiko.

BACAJUGA

Gugus Tugas Nasional Umumkan 136 Kabupaten dan Kota Zona Kuning

Penambahan Kasus COVID-19 Sentuh Angka 993, Total Menjadi 30.514

Kabupaten dan Kota Menuju Produktif dan Aman COVID-19

Dikunjungi Dirut LPP TVRI, Ini Harapan Doni Monardo

Menurut Ikatan Pedagang Pasar Indonesia atau IKPPI, lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi COVID-19 menurut tes cepat yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru.

Dalam hal ini, pemerintah membuat aturan agar bagaimana masyarakat tidak terdampak COVID-19 dari faktor kesehatan maupun perekonomian.

Dokter Reisa, sebagai Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional mengatakan, arahan yang pertama dalam SE tersebut adalah agar para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield serta sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Dalam hal ini Dokter Reisa juga menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah dan menganjurkan agar sering mencuci tangan memakai sabun.

“Hindari menyentuh wajah, terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata Dokter Reisa, Sabtu 13 Juni 2020.

Kemudian sesuai SE Mendag Nomor 12/2020 tersebut, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Selain itu, orang dengan gangguan pernafasan seperti batuk, flu dianjurkan tidak masuk ke pasar.

“Ini adalah panduan badan kesehatan dunia, WHO. Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang, wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tutur Reisa.

Dokter Reisa juga menambahkan bahwa para pedagang juga wajib menjaga kebersihan masing-masing kios atau lapak dan sarana umum seperti toilet, tempat parkir dan tempat pembuangan sampah.

Selanjutnya, semua pedagan juga harus negatif COVID-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes cepat menggunakan alat rapid test. Adapun menurut Dokter Reisa, pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi COVID-19.

“Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar, guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli,” jelas Dokter Reisa.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi 5 orang saja,” imbuhnya.

Adapun dalam SE Mendag Nomor 12/2020, juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap 2 hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan.

“Maka pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu,” jelas Dokter Reisa.

Kemudian yang terakhir para pedagang juga wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka, atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

“Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata Dokter Reisa.

Kebiasaan Baru di Pasar Tidak Sulit

Dalam penerapan kebiasaan baru di lingkungan pasar, supermarket dan tempat belanja retail lainnya sebenarnya sudah pernah diterapkan dan hal itu tidak sulit dilakukan.

Dokter Reisa mengatakan bahwa protokol yang serupa juga pernah dilakukan pada tahun 2005 hingga 2009, ketika wabah flu burung melanda.

Bahkan menurut Dokter Reisa, reformasi pasar tradisional juga sudah dilakukan sejak 14 tahun silam.

“Untuk mengendalikan wabah ya, sejak tahun 2005 sampai 2009, yaitu wabah flu burung. Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan COVID-19 sampai menang,” pungkas Dokter Reisa.

Share63TweetSendShare

Related Posts

Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat ditemui jurnalfaktual.id di pendopo Agung Sumenep (foto: red jfid)

Bupati Achmad Fauzi, Jamin Petani Sumenep takkan Kesulitan Pupuk

59 menit ago
Altika Redo Yani, Siswi SMA Negeri 2 Muara Enim (foto: Apriansyah)

Raih Juara Umum Audisi Model, Gadis Belia Muara Enim Melaju ke Tingkat Nasional

18 jam ago
Foto : Jajaran Bidang Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU saat menggelar operasi penegakan disiplin bersama, dengan melakukan razia ke sejumlah tepat hiburan malam di Kota Mataram

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

2 hari ago

PBNW Serukan Berhizib Serentak Sambut HADI NW ke-68

2 hari ago
Indra Wahyudi di Senayan (foto: dok redaksi)

Indra Wahyudi dan Masa Depan DPC Demokrat Sumenep

3 hari ago

JPU Kasus Buni Yani, Jadi Kepala Kejari Muara Enim

3 hari ago
Load More
Next Post
Kondisi salah satu toko retail terdampak banjir di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan

Warga Terdampak Banjir Bantaeng Diungsikan ke Delapan Titik

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Bupati Sumenep Achmad Fauzi saat ditemui jurnalfaktual.id di pendopo Agung Sumenep (foto: red jfid)
Berita

Bupati Achmad Fauzi, Jamin Petani Sumenep takkan Kesulitan Pupuk

02/03/2021
Altika Redo Yani, Siswi SMA Negeri 2 Muara Enim (foto: Apriansyah)
Profil

Raih Juara Umum Audisi Model, Gadis Belia Muara Enim Melaju ke Tingkat Nasional

01/03/2021
Foto : Jajaran Bidang Propam Polda NTB bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI dari TNI AD, AL, dan AU saat menggelar operasi penegakan disiplin bersama, dengan melakukan razia ke sejumlah tepat hiburan malam di Kota Mataram
Berita

Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Mataram Dirazia Bid Propam Polda NTB dan Denpom TNI

28/02/2021
Berita

PBNW Serukan Berhizib Serentak Sambut HADI NW ke-68

28/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.