Bandel Tetap Adakan Hajatan Ditengah Corona, Acara Hiburan OT Dibubarkan Polisi

Apriansyah
3 Min Read

JfID – Seiring dengan merebak nya Wabah virus corona di sejumlah daerah di Indonesia, Tentunya Hal ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian disetiap daerah di seluruh Indonesia.

Untuk menghindari penyebaran virus tersebut meluas, polisi mengambil tindakan tegas dengan membubarkan setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

Di Desa Siku Kec. Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, anggota Polsek Rambang Dangku Terpaksa Harus membubarkan Acara Syukuran khitanan Anak dari Seorang warga di desa Tersebut.

Foto suasana acara yang di adakan hiburan music Orgen tunggal

Pembubaran tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah SH, M.Si Pada Selasa malam 31 Maret 2020 sekira pukul 22.30.

Yang mana Acara Yang di gelar Pada malam tersebut Merupakan rangkaian acara Resepsi khitanan yang akan dilaksanakan Pada hari ini Rabu (01/04/20)

Sebelum nya Beberapa hari yg lalu anggota Polsek Rambang Dangku Bhabinkamtibmas Briptu Al Parabi telah memberikan himbaun Kepada Saudara Pihan selaku ahli hajat agar membantalkan acara Resepsi Yang akan digelar Dan pihak tuan rumah Pun telah memahami apa yg disampaikan oleh anggota Polsek Rambang Dangku.

Namun Kenyataan nya Pada Selasa Malam Sang pemilik Hajat tetap menggelar acara resepsi Khitanan Tersebut, Dengan Mengadakan Hiburan Musik Orgen tunggual (OT).

Dengan terpaksa Polsek Rambang Dangku harus men Stop acara tersebut karena memicu perkumpulan Yang bisa berbahaya terhadap penyebaran wabah Covid-19

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH., S.IK., MM. melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH. M Si memberikan Arahan Kepada pemilik Hajat dan masyarakat di Acara tersebut.

Apriansyah menjelaskan perkembangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid 19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijaksanaan dalam rangka penanganan secara baik cepat dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
UjarDia

Yang Mana Sesuai Dengan maklumat Kapolri untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan perkumpulan massa dan jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan itu sendiri. kata Kapolsek

Kapolsek rambang Dangku memberikan arahan kepada tuan rumah dan warga

Lanjutnya Seperti Kegiatan konser musik, Pekan Raya, festival bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan unjuk rasa pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan perkumpulan massa. Tegaasnya.

Pembubaran Acara ini dilakukan Oleh Polsek Rambang Dangku dengan cara yang humanis berjalan dengan aman dan
Kondusif, warga dan pihak tuan Rumah pun sepakat membubarkan diri setelah mendapat pengarahan dari Kapolsek.

Dan untuk Alat musik atau Alat-alat Orgen tunggal Yang digunakan dalam acara tersebut di bawa dan di amankan untuk sementara di Mako Polsek Rambang Dangku.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article