Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

ANLI Dukung Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Ekspor Benih Lobster

by Redaksi JF.id
2 bulan ago
in Berita
Reading Time: 5min read
0
Rusdianto Samawa bersama Susi Pujiastuti

Rusdianto Samawa bersama Susi Pujiastuti

Share on FacebookShare on Twitter

Tapi, kebijakan tersebut memang harus dievaluasi dan diperbaiki terlebih dulu.

jfid – Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI), Rusdianto Samawa, mendukung pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melanjutkan kebijakan benih lobster atau benur.

Hal itu disampaikan oleh Rusdianto saat menanggapi sikap Menko Maritim yang juga menjabat Menteri KP Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan, yang menilai bahwa jika memang bagus dan tidak ada masalah, maka kebijakan ekspor benih lobster bisa lanjutkan kembali.

“Saya kan termasuk orang yang mendukung ekspor kembali benih lobster dengan pertimbangan bahwa kita kan belum bisa expert ya buat budidaya,” ungkap Rusdianto di kantor MONITOR, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Di samping itu, Rusdianto juga mengaku sepakat jika aturan yang mengatur soal kebijakan ekspor benih lobster tersebut yakni Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster dievaluasi dan diperbaiki terlebih dahulu sebelum kebijakannya dilanjutkan kembali.

BACAJUGA

Perdagangan Komoditas Kelautan – Perikanan Teluk Saleh

Membedah PNBP KKP, Target Strategis; Mampukah?

PWNU NTB Gandeng Kakanwil Kemenag NTB Sosialisasikan LPJ BOP Pondok Pesantren Bantuan Covid-19

DPRD NTB Matangkan Raperda Desa Wisata

“Kenapa? Karena ya tentu Permen ini kan harus dievaluasi, bagaimanapun dengan adanya celah hukum seperti ini dan kasus Edhy Prabowo tentu Permen ini harus diperbaiki, harus dievaluasi, harus ditata kembali mekanisme ekspor dan budidaya. Tentu selain itu juga menentukan target budidaya yang harus seimbang serta sistem restocking itu,” ujarnya.

Rusdianto menyarankan, dalam evaluasi Permen tersebut, lebih baik Pemerintah Pusat menyerahkan sepenuhnya kewenangan ekspor benih lobster tersebut kepada Pemerintah Daerah.

Sebab, menurut Rusdianto, yang bisa melaksanakan tiga unsur penting yang ada di dalam Permen tersebut yakni budidaya, restocking dan penangkapan, hanyalah Pemerintah Daerah.

“Kenapa dikembalikan ke Daerah? Yang pertama untuk menghindari monopoli. Yang kedua nelayan bisa ekspor langsung. Nah syarat nelayan bisa ekspor langsung itu kan pemerintah harus memfasilitasi. Yang pertama berupa jaminan bank ya kan, ada garansi dan lain-lain syarat-syaratnya,” katanya.

Ketiga, lanjut Rusdianto, Pemerintah Daerah jugalah yang bisa menyesuaikan dengan keadaan dan kepentingan nelayan di wilayahnya masing-masing dengan membuat Peraturan Daerah sebagai aturan turunan dari Permen tersebut.

“Daerah itu kan bisa menyesuaikan. Pertama, membuat peraturan daerah baru untuk aturan turunannya,” ungkapnya.

Selain mengevaluasi Permen tersebut, Rusdianto juga menyarankan agar Pemerintah Pusat merevisi UU Perikanan untuk mempertegas sisi pasal-pasal tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.

Sekadar informasi, KKP saat ini telah menghentikan sementara ekspor benih lobster usai eks Menteri KP Edhy Prabowo terjerat kasus dugaan suap penentuan jasa kargo ekspor benih lobster tersebut.

Penghentian sementara itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian sementara ekspor benih lobster dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan sebagaimana diatur dalam Pemen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang kembali melegalkan ekspor.

Penghentian sementara juga mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan tidak menyalahkan kebijakan ekspor benih lobster atau benur tersebut. Menurut Luhut, aturan tersebut dibuat untuk memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Luhut usai menggelar rapat perdana di lingkungan KKP beberapa waktu lalu, setelah dirinya ditunjuk menjadi Menteri KP Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo.

Kendati demikian, Luhut tetap meminta kebijakan mengenai ekspor benih lobster yang tertuang di dalam Permen tersebut dievaluasi terlebih dahulu. Menurut Luhut, kebijakan ekspor ini dapat dilanjutkan jika memang memiliki dampak yang baik bagi seluruh pihak.[]

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K, M.H saat akan disuntik vaksin untuk yang kedua kalinya di di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.

Ini Kali Kedua Kapolda NTB Suntik Vaksin, Masyarakat Diminta Jangan Percaya Berita Hoax

8 jam ago
Pemulangan Jenasah PMI Malaysia ke Indonesia oleh PCINU Malaysia

Kabar Baik, Bagi Anda yang Memiliki Sanak Saudara di Malaysia, PCINU Hadir untuk Bangsa

22 jam ago
Foto : Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani bersama Dr. H. Zulkieflimansyah Gubernur NTB

Kiprah NW Makin Meluas dengan Digitalisasi

1 hari ago

Ketua DPC Projo Muara Enim Berharap, Jabatan Sekda Diisi oleh Putra Daerah

1 hari ago
Foto : Ketua Pansus Perda Desa Wisata Lalu Hadrian Irfani saat melalukan ke desa wisata Sade Kecamatan Pujut Lombok Tengah untuk pemantapan dan mengakomodir lebih dalam aspirasi masyarakat, tokoh dan pelaku wisata

Fraksi PKB Dorong Desa Wisata Jadi Penopang Destinasi Wisata

1 hari ago
Foto : Direktur Nusa Tenggara Development Institute (NDI) Abdul Majid, S.Hi., bersama Ketua Mataram Care Society (MCS), Taufik Hidayat

NDI dan MCS Pertanyakan Posisi Direktur RSUP NTB yang Lowong

3 hari ago
Load More
Next Post

Presiden Jokowi Layak Pertimbangkan Rusdianto Samawa Pengganti Edhy Prabowo

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal S.I.K, M.H saat akan disuntik vaksin untuk yang kedua kalinya di di Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.
Berita

Ini Kali Kedua Kapolda NTB Suntik Vaksin, Masyarakat Diminta Jangan Percaya Berita Hoax

28/01/2021
Pemulangan Jenasah PMI Malaysia ke Indonesia oleh PCINU Malaysia
Berita

Kabar Baik, Bagi Anda yang Memiliki Sanak Saudara di Malaysia, PCINU Hadir untuk Bangsa

27/01/2021 - Updated on 28/01/2021
Foto : Ketua Umum Pengurus Besar NW (PBNW), Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani bersama Dr. H. Zulkieflimansyah Gubernur NTB
Berita

Kiprah NW Makin Meluas dengan Digitalisasi

27/01/2021
Berita

Ketua DPC Projo Muara Enim Berharap, Jabatan Sekda Diisi oleh Putra Daerah

27/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.