Aniaya Istri Hingga Tewas, Pria Asal Bangkalan Diringkus Polisi

Syahril Abdillah
3 Min Read

Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Mosa bin Sajid (39) Seorang Warga Dusun Jendih, Desa Cangkareman, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bangkalan.

Pasalnya, Ia tega menganiaya istrinya sendiri bernama Nima (37) hingga pada akhirnya tewas. Mirisnya lagi, korban saat dianiaya kondisinya dalam keadaan buta, lumpuh dan hamil berusial 6 bulan.

“Hari ini kita ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban luka berat dan akhirnya meninggal dunia,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan. Selasa (24/12/2019).

Rama menyampaikan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku tidak hanya satu kali, melainkan empat kali. Hal itu, lanjut dia, terjadi sejak bulan Nopember hingga Desember 2019.

“Kejadian ke empat ini terjadi dirumah korban di Dusun Jendih, Desa Cangkareman sekitar pukul 17.30 WIB. Motifnya karena jengkel karena istrinya yang sakit ketika disuapin, dikasih air disemburkan ke muka pelaku,” ujar dia.

Menurut dia, pelaku dan korban menikah pada tahun 1998. Pada Sabtu (21/12) lalu korban dinyatakan meninggal dunia dirumahnya di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Sebelum meninggal korban dijemput keluarganya dibawa ke sampang dengan kondisi luka di sekujur tubuh dan memar untuk menjalani perawatan medis. Setelah dua hari dibawa pulang dari rumah sakit, Namun ia meninggal,” terangnya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pada hari bersamaan (Sabtu/21/12 red), keluarga korban membuat laporan kepada Polres Bangkalan perihal kasus tersebut. Pasca menerima laporan, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Kita olah TKP dan berkoordinasi dengan pihak RS Sampang kemudian korban dibawa ke RS lagi untuk di visum, setelah itu dalam waktu 2 x 24 jam kita berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1), dan (2) atau (3) Jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DaLam Rumah Tanggal (KDRT) dan atau Pasal 351 ayat (1) atau 2 KUHP.

“Untuk kontruksi kasus ini, pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara 5 tahun hingga 15 tahun,” tandasnya.

Penulis: Lah

Editor. : Ning

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article