Alot, Sidang Terdakwa eks Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora Sumenep, Kembali Ditunda

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)
Penundaan sidang pembacaan terdakwa Subiyakto oleh majelis Hakim di pengadilan Negeri Sumenep, Kamis 3 Juni 2021 (foto: redaksi jurnalfaktual.id)

jfid – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan eks Kepala bidang (Kabid) Pemuda dan Olahraga Dinas parawisata, budaya, pemuda dan olahraga (Disparbudpora) kabupaten Sumenep, yang pernah dijadwalkan pada Kamis 3 Juni, ditunda dan setelah dijadwalkan pada 10 Juni, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, kembali ditunda.

Nomor perkara 93/Pid/2021/PN Smp tanggal register 15 April. Dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa, setelah dijadwalkan pada 10 Juni, kembali ditunda dan diagendakan Rabu 16 Juni. Hal tersebut diajukan oleh Bambang Nurdiyantoro selaku jaksa penuntut umum pada Majelis Hakim. Dan majelis Hakim memutus permintaan jaksa.

Bambang Nurdiyantoro (jaksa penuntut umum, red) saat ditanya tentang penundaan pembacaan tuntutan terdakwa, dirinya enggan menjelaskan.

“Langsung tanyakan ke Kasi Pidum, saya hanya tugas” ungkapnya, Kamis (10/6/2021) di pengadilan Negeri Sumenep.

Kuasa hukum pribadi Alwi (korban) menyatakan bahwa waktu 14 hari bukan waktu yang sedikit untuk jaksa menyusun tuntutan.

“14 hari bukan waktu yang sedikit untuk jaksa menyusun tuntutan. Jaksa harus bisa bekerja profesional, penundaan ini sama saja menunda-nunda keadilan,” tegas Yudi dan Fauzan.

Alwi Bil Faqih (29) warga desa Pangarangan, kecamatan kota Sumenep, sebagai korban dugaan penganiayaan yang menyeret eks pejabat Disparbudpora Sumenep, berharap, agar terdakwa dihukum sesuai tindakan yang dilakukannya.

“Tindakan terdakwa harus segera ada keputusan. 16 bekas luka jahitan yang saya alami, masih terasa nyeri. Hingga saat ini, tangan saya tidak bisa dengan beban berat,” tambah Alwi Bil Faqih.

Dilain hal, Wiwik Karim kuasa hukum terdakwa Subiyakto, saat ditanya tentang proses dan kepastian dari kliennya. Dirinya menanggapi jika putusan terbaik yang diharapkan.

“Saya serahkan pada proses hukum yang berlaku,” terang Wiwik Karim. (DN).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article